- Home
- Kilas Global
- Hiruk Pikuk Dunia Pendidikan, Pengamat Pendidikan Sepakat dengan Presiden Soal Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
Minggu, 13 Agustus 2023 12:32:00
Hiruk Pikuk Dunia Pendidikan, Pengamat Pendidikan Sepakat dengan Presiden Soal Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
PENDIDIKAN, - Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LPB2) Jawa Barat sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan dihapusnya sistem zonasi dalam proses Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB).
Asep menuturkan, untuk sementara baiknya sistem zonasi dihilangkan hingga infrastuktur pendidikan di Indonesia terpenuhi.
"Jadi, sebetulnya lebih baik untuk saat ini zonasi untuk tahun depan itu dihilangkan saja dulu," katanya dikutip, Sabtu (12/8).
Pria yang karib disapa Aa Maung itu mengungkapkan, PPDB dengan sisten zonasi sudah memunculkan banyak permasalahan.
Tidak hanya dari sisi administratif, sistem zonasi juga sudah mengarah kepada tindak pidana, seperti memanipulasi Kartu Keluarga (KK).
"Kalau sekarang dipaksakan tetap menggunakan sistem zonasi, saya khawatir lama kelamaan akan muncul banyak pelanggaran yang sifatnya merugikan orang banyak, termasuk pemalsuan KK, dokumen lainnya didukung dengan sarana dokumen yang palsu," ucapnya.
Ia menegaskan, PPDB sistem zonasi belum ideal diterapkan di Indonesia. Selain infrastuktur, kualitas sekolah yang belum merata menjadi hal yang mendasar mengapa sistem zonasi tak tepat diterapkan di Indonesia.
"Karena, belum pemerintah siap untuk menyiapkan segala sesuatunya termasuk fasilitasi untuk masyarakat, ketersediaan sekolah-sekolah yang baru, zonasi dihentikan saja dulu," jelasnya.
Meski begitu, ia tak menampik bila PPDB dengan sistem zonasi tidak sepenuhnya buruk. PPDB dengan sistem seperti itu masih bisa diterapkan apabila dilakukan dengan perombakan besar-besaran. Salah satunya dengan melibatkan tenaga profesional.
"Bisa saja zonasi berbasis UTBK, testing. Kedua, untuk meminimalisasi kekurangan yang ada sebaiknya untuk validasi pendaftaran PPDB mulai dari alamat, data, dan sebagainya dikelola oleh pihak profesional atau ada pihak ketiga yang mengelola itu," terangnya. (jpnn/net/*)