Jumat, 20 Desember 2019 10:06:00

Ini Hukum, Niat dan Waktu yang Baik Mandi di hari Jumat

F/riauone

KHAZANAH, - Hari jumat merupakan hari raya pada setiap pekan bagi umat Islam. Pada dasarnya, semua hari dalam Islam tidak ada yang tidak baik, semuanya baik. namun, ada satu hari yang Allah jadikan sebagai  hari yang mulia daripada hari-hari yang lainnya.

Saking muliannya hari jumat tersebut, para ulama menuliskan tentang kemuliaan hari jumat dalam satu kitab tersendiri. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 H) dalam Kitab Zaad al-Ma'ad al-hadyu ilaa  Sabiil ar-Rasyaad dijelaskan bahwa hari Jumat memiliki 33 keistimewaan yang berdasarkan pada hadits-hadits nabi yang dianggap shahih.

Para ulama sepakat bahwa mandi besar di hari jumat itu disyariatkan, sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari)

Hukum mandi Jumat.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum  mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.

Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan  shalat Jumat”.

Selain itu,  Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.

”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang  hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”.

Niat Mandi Jumat.

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niat mandi Jumat:

“Nawaitul Ghusla Lihudhuuri Sholaatil Jum’ati Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa”.

(Artinya: Saya niat mandi untuk shalat pada hari jum’at (mandi jum’at) sunnah karena Allah Ta’ala).

Setelah menyiramkan air ke seluruh tubuh tak terkecuali kepala dan rambut, disunahkan membasuh anggota tubuh bagian kanan terlebih dulu baru dilanjutkan ke anggota tubuh bagian kiri.

Waktu Pelaksanaan Mandi Jumat

Para ulama sepakat bahwa ketika mandi Jumat dikerjakan setelah mengerjakan shalat jumat, maka  ia tidak mendapatkan keutamaan pada hari itu.

Namun apabila mandinya dilakukan sebelum menunaikan shalat jumat, maka secara garis  besarnya, ada tiga pendapat mengenai awal kebolehan untuk memulai mandi Jumat.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab  menyatakan bahwa kebolehan mandi besar untuk mendapatkan pahala sunnahnya adalah dimulai dari  setelah terbitnya fajar shadiq pada hari jumat itu.

Secara mudahnya, fajar shadiq adalah awal  masuknya waktu shalat subuh, yang mana keadaan langit sudah mulai agak terang di ufuk secara merata.

Jadi, misalkan mandi jumatnya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu ia pergi ke kantor atau sekolah atau tempat lainnya, maka perbuatannya tersebut sudah dianggap mendapatkan keutamaan.

Tapi apabila mandinya dikerjakan saat jam tiga malam waktu setempat, maka hal itu belum dibenarkan oleh mayoritas ulama, karena pada saat itu sang fajar belum nampak, jangankan fajar shadiq, fajar kadzib pun belum waktunya untuk muncul pada jam segitu.

Para ulama Syafiiah memberikan perincian yang lebih, yaitu afdhalnya mandi jumat itu dilakukan ketika hendak  pergi ke masjid. Jika tidak memungkinkan, maka diperbolekan untuk mandi sebisanya, asalkan waktunya adalah setelah terbitnya fajar. Jika untuk  mandi pun juga tidak bisa, maka dianjurkan untuk tayammum sebagai pengganti dari mandi jumat itu.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya  Minhaju At-Thalibin:

“Dan waktu mandinya adalah setelah terbit fajar,  dan mandi mendekati keberangkatannya menuju masjid itu lebih baik, jika tidak mampu (untuk mandi), maka dalam pendapat yang paling benar adalah hendaknya bertayammum.

Wallahu A'lam Bishshawab.
(Sumber: Buku Hukum Fiqh Seputar Hari Jumat, Syafri Muhammad Noor, LC. Penerbit: Rumah Fiqih Publishing, 2019).

Share
Berita Terkait
  • 11 tahun lalu

    Emas di Hari Jumat Masih Diposisi Kemarin, Stagnan

    riauone.com, - Pada perdagangan Jumat (28/2), harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) dilaporkan masih tetap melanjutkan posisi stagnan di hari ketiga pada posisi Rp 55
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified