Senin, 11 Juni 2018 00:43:00

Siapa Saja Muslim Terkena Kewajiban Zakat Fitrah?

ilustrasi

RIAUONE.COM- Sebentar lagi Ramadhan akan berakhir. Itu artinya kewajiban zakat fitrah pun harus disegerakan. Penyerahan zakat paling lambat ialah sebelum shalat ‘Id diselenggarakan. Bila dilakukan setelah shalat ‘Id, maka zakat yang diserahkan dinilai sebatas sedekah biasa. Maka dari itu, segerakanlah membayar zakat, sebelum temponya abis.

Ibadah zakat memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tidak semua orang diwajibkan untuk berzakat. Andaikan semuanya, tentu ini sangat memberatkan. Oleh sebab itu, penting kiranya untuk mengetahui siapa saja orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah. Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menyebut tiga kelompok yang wajib atas mereka membayar zakat fitrah. Ketiga kelompok yang dimaksud ialah:

Pertama, Islam dan tidak ada kewajiban zakat bagi orang kafir, kecuali budak dan saudaranya yang Islam.

Kedua, mereka masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Karenanya,  bila ada yang meninggal setelah terbenam matahari, ia masih dikenakan kewajiban zakat. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.

Ketiga, dia memiliki kemudahan dan kesanggupan, atau memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada hari tersebut, maksudnya pada saat hari Raya atau malamnya.

Setiap orang diwajibkan membayar zakat serta membayar zakat orang yang masih menjadi tanggungannya. Mereka tidak diwajibkan membayar zakat budak, saudara, dan istri yang kafir, sekalipun menjadi tanggungannya.

Jadi ada tiga orang yang diwajibkan zakat: beragama Islam, masih hidup pada saat matahari terbenam, dan memiliki kelebihan makanan pokok pada saat hari raya dan malamnya. Kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku untuk diri sendiri, tetapi kita mesti membayarkan zakat orang yang menjadi tanggungan kita, seperti anak dan istri.

Bagi siapa yang merasa memenuhi tiga persyaratan ini, bayarlah zakat dengan segera. Pembayaran zakat bertujuan untuk mensucikan diri orang yang puasa dan sekaligus momen untuk berbagi dengan sesama, terutama orang miskin. 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified