• Home
  • Kilas Global
  • Ehh, Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Pemilik Bisa Dapat Ganti Rugi?
Jumat, 10 Februari 2023 09:19:00

Ehh, Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Pemilik Bisa Dapat Ganti Rugi?

Ehh, Mobil Hilang di Parkiran Hotel, Pemilik Bisa Dapat Ganti Rugi?

NASIONAL, OTTO, - Kendaraan hilang bisa terjadi di mana saja. Bahkan parkir di depan lobby hotel sekali pun. Lalu, bisakah pemilik mobil yang hilang mendapat ganti rugi dari pihak hotel?

Peristiwa ini dialami oleh seorang personel grup Felas Band, Chris Ryan. Dia bilang mobilnya hilang ketika diparkir di depan lobi salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.

"Tanggal 6 Januari 2023 itu menginap masuk jam 7 di hotel tersebut jam 9 turun ke bawah lagi ada barang ketinggalan masih ada tuh mobil aku," buka Chris Ryan.

Tapi keesokan harinya saat Chris Ryan mau pulang dari hotel tempatnya menginap, dirinya sangat kaget karena tidak menemukan mobilnya.

"Tanggal 7 tuh mau pulang lha pas sampai ke parkiran nggak ada mobilnya. Mobil Toyota Calya yang aku parkir itu di lobi hotel sudah nggak ada," tuturnya lagi.

Chris Ryan langsung menanyakan kepada pihak hotel. Dikatakan Chris Ryan, hotel tersebut tidak memiliki CCTV di area lobi hotel. Dia bilang hal ini sudah dilaporkan Chris Ryan ke Polsek Bogor Kota.

"Masalahnya nggak ada CCTV di sana. Ya masa nggak ada CCTV di sana. Mereka juga berkelit ini mobil pernah diduplikat kuncinya karena tidak ada pecahan kaca dan bunyi alarm," katanya lagi.

"Saya minta dong sebagai kompensasi, mereka sampai saat ini belum memberikan kompensasi tersebut, hanya memfasilitasi saya untuk membuat laporan ke Polsek," ungkapnya.

Kehilangan suatu kendaraan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Menjadi permasalahan apabila kendaraan tersebut hilang karena adanya pencurian yang terjadi di tempat parkir sebuah hotel. Apakah hotel dapat dipandang lalai sehingga harus bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan tersebut?

Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano konsumen bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika mobil hilang di parkiran yang memiliki izin.

"Setiap lahan yang difungsikan untuk perparkiran itu sejauh sepengetahuan saya harus memiliki izin. Izin perparkiran itu memang ada dua, izin yang menarik biaya parkir, satu lagi izin yang tidak menarik biaya parkir," ujar Rio saat dihubungi Rabu (8/9/2022).

"Untuk kasus hotel ini ya harus ditelaah dulu, apakah hotel ini sudah memiliki izin terhadap lokasi yang dipergunakan untuk parkir," tambah dia.

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan Peraturan Daerah yang memuat tentang perlindungan perparkiran, hal ini diadopsi Perda DKI Jakarta Nomor 5/2012 tentang Perparkiran.

Dalam Pasal 49 dicantumkan Ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 36 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 5/1999 tentang Perparkiran.

"Nah, kalau di Jakarta setahu saya di dalam Perda-nya, semua perizinan mau berbayar ataupun tidak berbayar memang untuk mengeluarkan izin itu harus memiliki asuransi." jelas dia. detikoto

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified