- Home
- Kilas Global
- Ratusan Hamil Luar Nikah, Anak Usia SMP dan kelas 2 SMA Ajukan Permohonan dispensasi menikah
Senin, 16 Januari 2023 09:43:00
Ratusan Hamil Luar Nikah, Anak Usia SMP dan kelas 2 SMA Ajukan Permohonan dispensasi menikah
NASIONAL, - Media sosial heboh, akibat video viral di tiktok ratusan pelajar yang masih belia terpaksana harus dinikahkan.
Video singkat itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Disebutkan, video viral tersebut ratusan pelajar masih di bawah umur terpaksa dinikahkan terjadi di Ponorogo.
Para pelajar ini terpaksa minta dispensasi menikah karena hamil di luar nikah.
Di Video Viral TikTok hal ini terungkap setelah siswi yang hamil meminta dispensasi menikah
Para pelajar ini terpaksa meminta dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Ponorogo, Provinsi Jawa Timur karena hamil.
Data ini sesuai info Video Viral TikTok yang beredar viral di Medsos.
Rata -rata pelajar yang minta dispensasi menikah di bawah usia yakni umur di bawa 19 tahun.
Hal inisesuai dengan Unadang Undang pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 yang mana usia pernikahan minimal 19 tahun.
Usia pernikahan bisa dilakukan bagi mereka yang sudah memenuhi usia pernikahan.
Namun dalam keadaan tertentu Pengadilan Agama bisa memberikan dispensasi usia perkawinan.
Sesuai data Beredar Video Video Viral TikTok bahwa tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, sementara tahun 2022 191 pemohon, tahun 2023 sudah 7 pemohon dispensasi.
Semua adalah siswa SMP dan kelas 2 SMA sesuai data Video Video Viral TikTok karena hamil atau karena sudah melahirkan. (trb/*).