• Home
  • Kilas Global
  • Tak Seperti Kasus HTI dan FPI, Kasus Penistaan Agama Al Zaytun Panji Gumilang Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti
Sabtu, 22 Juli 2023 09:14:00

Tak Seperti Kasus HTI dan FPI, Kasus Penistaan Agama Al Zaytun Panji Gumilang Lambat, Kapolri: Kita Butuh Kelengkapan Alat Bukti

NASIONAL, - Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka sebuah kasus. Termasuk dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantresn Al Zaytun.

Begitu kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditanya menenai lambannya penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang menjadi terlapor dugaan penistaan agama. 

Listyo menyatakan dalam penyidikan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap.

Penetapan alat bukti ini juga butuh kecermatan sebagai pentunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti. 

Menurut Listyo pihaknya tidak ingin berkas penyidikan dinilai sudah lengkap namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran belum menyeluruh.

"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," ujarnya di sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Listyo menambahkan dalam proses penyidikan pastinya akan ada saksi dan ahli yang perlu dimintai keterangan. Termasuk keterangan Panji Gumilang. 

Ia memastikan penyidik sudah memiliki agenda pemanggilan untuk saksi, ahli hingga Panji Gumilang dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan.

"Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan," ujar Lisyo. Dikutip dari Antara.

Adapun kritik mengenai lambannya penyidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Anwar merasa heran hingga kini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian sejak laporan dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023. 

Menurut Anwar sejatinya penyidik bisa melakukan penahanan terhadap Panji karena telah membuat keamanan masyarakat terganggu. Jika penahanan tidak dilakukan maka bisa membuat Panji bergerak bebas menyebarkan ajaran agama yang menyimpang dari syariat Islam.

"Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP. (*)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified