- Home
- Kilas Global
- Video Viral, Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Jumat, 13 Januari 2023 08:18:00
Video Viral, Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
NASIONAL, - Sebuah video seorang pria menegur pengendara mobil yang merokok sembari berkendara, viral di media sosial. Diunggah oleh akun TikTok ini pada Jumat (30/12/2022), video tersebut merekam tangan pengendara mobil yang tengah mengapit puntung rokok di jendela kendaraan. Kemudian, datang seorang pria membawa gelas plastik untuk perokok dalam mobil.
"Sampeyan kalau nggak ada asbak tak kasih asbak, tadi ada orang kena matanya, makanya tadi saya salip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar," ucap suara dalam video.
Pengendara mobil itu pun mengambil asbak dari gelas plastik dan kembali melajukan kendaraannya. "Perkara ibu-ibu naik motor mau nyalip, matanya kena abu si norak ini.
Ibunya berhenti ke pinggir terus dikejar dan ditegur lah sama si ibu, eh masih aja buang abu keluar," narasi dalam video. Hingga Rabu (11/1/2023), video teguran kepada pengendara mobil yang merokok ini sudah dilihat lebih dari 2,5 juta kali dan disukai oleh lebih dari 116.000 pengguna.
Lantas, bagaimana aturan dan sanksi merokok sembari berkendara?
Aturan dan sanksi merokok sambil berkendara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk," jelas Ibrahim, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1), akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 283 UU LLAJ.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan bahwa larangan saat mengemudi telah tertuang dalam UU LLAJ. Bukan hanya itu, aturan yang melarang merokok di jalan turut diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Namun, Permenhub hanya mengkhususkan larangan merokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor. "Aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019," papar Iqbal, saat dikonfirmasi, Rabu.
Berikut isi pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 Tahun 2019: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Namun seperti peruntukannya, Permenhub tidak dapat memuat sanksi untuk menjerat para pengendara sepeda motor yang merokok sembari berkendara.
Di sisi lain, sesuai Pasal 259 UU LLAJ, penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan termasuk larangan merokok dilakukan oleh: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU. (*)