Rabu, 12 Agustus 2015 18:24:00
Bea Cukai Dumai Amankan 1.075 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia
RIAUONE.com, DUMAI, RIAU, ROC, - Tim Satgas Patkor Kastima XXI A BC 8005 berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan jenis pil ekstasi di wilayah perairan Tanjung Jering, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/8/15) petang kemarin.
Pil ekstasi yang dikemas menjadi 11 bungkus dengan total 1.075 butir dengan ekstasi senilai Rp322 juta itu ditemukan petugas dari Kapal Sri Mega Top, dan disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam dan kuning milik anak buah kapal saat belayar dari Malaysia menuju Pelabuhan Dumai.
Plh Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Bambang Dwi Yuwono, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satgas Patkor Kastima XXI ditemukan barang bukti ribuan pil ekstasi yang diketahui dititipkan ke Nahkoda Kapal berinisial HD.
"Modus operandi digunakan adalah menitipkan barang tersebut kepada ABK yang diberikan imbalan uang. Sedangkan barang bukti itu kita temukan di tas milik nahkoda kapal berinisial HD. Jumlah tersangkanya ada 6 orang termasuk nahkoda kapal," katanya, Rabu (12/8/15).
Untuk memastikan temuan pil berbentuk butiran warna hijau dan coklat tersebut ekstasi, kata dia menambahkan, maka pihaknya langsung melakukan uji dengan narcotiks identiffication system (NIS) dan dinyatakan positif narkotika golongan 1 yaitu ekstasi.
Atas perbuatan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi itu, lanjut Bambang, enam tersangka dijerat undang-undang kepabeanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara maksimal, ditambah pasal narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pihak kepolisian, diwakili Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Riau, mengingat penangkapannya di wilayah Bengakalis," kata Kasat Narkoba AKP Charles Boyer Nainggolan.
Sebagai data tambahan, bahwa pada kesempatan sebelumnya tepatnya diakhir pekan kemarin, Satgas Patkor Kastima XXI juga telah mengamankan 5 tersangka pembawa 4,96 kilogram sabu senilai Rp6,7 miliar di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Pencegahan masuk barang haram ini didapatkan petugas gabungan dari atas kapal kayu tanpa nama atau GT 7 dan narkoba jenis sabu disembunyikan dalam kemasan tas herbal di bagian palka belakang kapal. "Isi tas dibongkar dan kita menemukan benda berupa serbuk kristal bening diduga sabu dikemas dalam empat bungkus besar dan kecil," jelasnya. (rhc/roc/zar).
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Pertama Bingung, Jangan Kaget Tampilan WhatsApp Berubah, Ini Penyebabnya
TEKNO, - Sejumlah pengguna geger dengan tampilan
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified