Rabu, 16 September 2015 15:47:00
Kejari Tembilahan Telah Tetepkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Ruas Jalan
laporan : Ragil H ragil@riauone.com
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan 12 ruas jalan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa melalui Kepala Seksi (Kasi) Inten, Novriansyah, Rabu (16/9).
Namun saya sayangnya, Novriansyah enggan mengatakan sapa tersangka berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Apakah dari Dinas Bina Marga atau dari pihak rekanan.
"Yang jelas sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/9) berinisial M," Kata Novri sembari mengatakan tersangka M belum bisa disebutkan berasal Dinas Bina Marga ataupun dari rekanan.
Ia mengatakan, bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi 12 ruas jalan di Kota Tembilahan. "Kita tunggu saja, penyidikan terus berlanjut," Katanya.
Selain itu, Novri menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah pihak untuk perkembangan kasus ini. Mulai dari pihak rekanan maupun dinas terkait.
"Kasus sudah ditangani Pidsus (pidana khusus, red) kemungkinan masih ada tersangkan lain. Lihat saja perkembangan selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi, ini akan berlanjut terus berlanjut," Terangnya.
Novriansyah menegaskan dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan didalam kota Tembilahan tersebut berindikasi merugikan negara.
Paket proyek pembangunan peningkatan 12 ruas jalan kota tersebut dikatakan Novriansyah memakan uang negara hingga mencapai Rp15 milyar lebih.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rincin berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ini. (*).
Share
Komentar