• Home
  • Hukrim
  • 300 Unit Handphone illegal Asal Batam Disita Polisi Tembilahan
Kamis, 20 Oktober 2016 18:12:00

300 Unit Handphone illegal Asal Batam Disita Polisi Tembilahan

Polda Riau amankan HP ilegal di bengkalis baru-baru ini.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Sebanyak 300 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 3S berhasil disita oleh Personil Kepolisian Sektor (Polsek) KSKP Tembilahan barang bukti ini diduga melanggar UU Kepabeanan.
 
Penangkapan tersebut pada pukul 14.00 Wib, Rabu (19/10/2016) yang diketahui milik AFZ (44) warga jalan Durian, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi - Pekanbaru, SUR (38) warga Dusun II Keramat Jati, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, SOL (34) warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
 
Menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sik melalui Paur humas Ipda Heriman Putra, penangkapan ketiga tersangka itu bertempat di dermaga pelabuhan Pelindo Jalan Jend. Sudirman Tembilahan, Kabupaten Inhil.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, perihal adanya barang berupa Handphone diduga melanggar UU Kepabeanan yang akan masuk ke kota Tembilahan dari Pulau Batam Provinsi Kepri dengan menggunakan SB. RAHMAT JAYA 08.
 
Kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA Agus Susanto, memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
 
"Sekira pukul 14.00 wib, setelah kedatangan SB. RAHMAT JAYA 08, anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai membawa Handphone dimaksud," ujar Dolifar.
 
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak 300 ( tiga ratus ) unit yang dibawa oleh 3 ( tiga ) orang pemilik yang dimasukkan kedalam 6 ( enam ) buah tas.
 
Saat ini, 3 ( tiga ) orang pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut
 
Kapolres mengharapkan dengan penangkapan dan penyitaan terhadap barang barang tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya penyelundupan barang - barang illegal yang masuk kota Tembilahan. (san)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified