• Home
  • Hukrim
  • 8 TSK Korupsi Pengadaan Bibit Karet Dishutbun Bengkalis, Mulai Diadili
Kamis, 14 Mei 2015 15:55:00

8 TSK Korupsi Pengadaan Bibit Karet Dishutbun Bengkalis, Mulai Diadili

menyadap karet. ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Rabu (13/5/15) sore, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menggelar sidang perdana perkara korupsi bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bengkalis. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Masrul SH. Kedelapan orang terdakwa dengan 5 berkas terpisah (split) yakni, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Kemudian, terdakwa Herbertius Hariadi, Syahrul Ramadhan, selaku PPTK dan Tarmizi SP, selaku KPA. Dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH dan Aswandi SH.
 
Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi itu. Karena para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain.
 
Perbuatan terdakwa yang terjadi pada tahun 2013 lalu itu, ketika pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat. 
 
Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis, senilai Rp6,1 miliar, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp 464 juta. Hal itu diketahui hasil audit," terang JPU.
 
Usai dakwaan perkara dibacakan, majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda esepsi. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified