Sabtu, 17 September 2016 06:31:00
Bandar Sabu Dumai Berhasil Diciduk Aparat
Diduga Ketua Gerakan Nusantara Anti Narkoba ini Jadi Tersangka
DUMAI, RIAU, - Polres Dumai bongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan melibatkan tiga penghuni hasil pengembangan penangkapan satu tersangka inisial Su di Lubuk Gaung Dumai, Kamis.
Kepala Polres Dumai AKBP Donald H Ginting menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini ditemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dan Su diketahui Ketua Gerakan Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Dumai.
"Empat berstatus terlapor ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan dua merupakan narapidana, sedangkan satu lainnya tahanan Polres Dumai yang dititipkan di Rutan," katanya.
Penangkapan jaringan pengedar narkoba ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat bahwa Su menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
Selanjutnya, personel turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Johari. Hasilnya ditemukan paket besar sabu didalam tas Su.
Dari keterangan Su, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang narapidana yang menghuni Rutan Dumai berinisial WE (35) dan melibatkan napi lain yaitu Ko (39).
Dari hasil pengembangan tiga tersangka ini, polisi kembali mengamankan satu tahanan Polres Dumai yang dititipkan di Rutan berinisial Zu (39) diduga pemilik barang haram tersebut berdasarkan keterangan Ko.
"Keempat terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dari pengungkapan perkara narkoba ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu dua bungkus plastik pembungkus sabu, satu tas kulit coklat, satu gunting, satu unit timbangan hitam, tanda pengenal dan SK LSM Gentara dan empat telepon genggam. (ant/roc).
Share
Berita Terkait
Sidang Bandar sabu 5 kilogram di Riau di divonis hukuman mati
RIAU, NUSANTARA, - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ek
Komentar