Rabu, 11 Oktober 2017 10:36:00
Bareskrim Perpanjang Penahanan Dua Pimpinan First Travel
INDUSTRY, NUSANTARA, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang penahanan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah biro perjalanan "First Travel".
Yang diperpanjang (masa penahanan) adalah tersangka Andika dan Anniesa," kata Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017)
Ia mengatakan penyidik memberi perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan bagi kedua tersangka.
"Total berarti 40 hari perpanjangan ya," katanya kepada awak media.
Kini penyidik masih melengkapi berkas para tersangka kasus First Travel.
Sementara Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Irianto mengatakan total nilai aset First Travel yang berhasil dilacak polisi mencapai lebih kurang Rp50 miliar.
Dwi mengatakan pihaknya kini tengah berupaya mengungkap aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka.
Hingga kini, sebanyak 10.553 paspor milik calon jamaah telah dikembalikan. Sementara jumlah laporan di Posko Pengaduan yang dilaporkan melalui surat elektronik terdapat 9.567 dan jumlah laporan langsung sebanyak 25.304 laporan.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (IND/*).
Share
Berita Terkait
Aset Disita Negara, Korban First Travel Somasi 2 Kementerian
NASIONAL, - Kuasa Hukum Korban First Travel TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisat
Korban First Travel Keberatan soal Lelang Aset First Travel diberikan untuk Negara
NASIONAL, - Kejaksaan Negeri Depok berencana melelang aset First Travel. Hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel. Mereka meminta aset tak dilelang
Kasus travel Umroh jadi Begini, Kejaksaan Negeri Depok Minta Korban First Travel Iklasin Uangnya?
NASIONAL, - Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel
Sidang First Travel, Bos Travel Umroh ini pakai uang jemaah Rp8,6 M buat liburan ke Eropa
NASIONAL, - Fakta mencengangkan terkuak di balik perputaran uang FirstTravel. Anniesa Desvitasari Hasibuan ternyata menggunaan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Di ant
Komentar