• Home
  • Hukrim
  • Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa
Kamis, 17 November 2016 22:47:00

Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa

 
SIAK, - Sentot Sugiarto, Bendahara Desa Langkai, Kabupaten Siak, Kamis (17/11/16) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Sentot yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan ratusan juta uang Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sebesar Rp520 juta. 
 
"Perbuatan terdakwa yang menguras dana desa dengan cara memalsukan tanda tangan sang kepala desanya Agus Priyanto diketahui pada Juli 2016 lalu," ungkap JPU Heri Hedra SH dalam peraidangan yang dipimpin Raden Heru Kuntodewo SH.
 
Dikatakan Heri Hendra lagi, di awal tahun 2016, Desa Langkai mendapat bantuan untuk gaji honorer perangkat desa melalui alokasi dana desa dari Pemkab Siak sebesar Rp552 juta. Dan dana tersebut dikirim melalui rekening desa di alah satu bank pemerintah.
 
"Terdakwa Sentot Sugiarto, diketahui beberapa kali melakukan pengambilan atau penarikan, dengan memalsukan tanda tangan Agus Priyanto, kepala desanya," kata Heri.
 
Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika Agus dan beberapa perangkat desa datang ke bank untuk mencairkan uang pembayaran honor, pada 1 Juli 2016 lalu. Namun sayang, pihak bank menyebutkan kalau dana di rekening sudah berkurang, bahkan penarikannya atas tanda tangan sang Kades. 
 
Betapa kagetnya Agus Prianto saat mengetahui dana tabungan yang awalnya Rp552 juta, tiba-tiba menyusut menjadi Rp32 juta, tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kades. 
 
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, diketahuilah, jika terdakwa yang melakukan penarikan dana tersebut. Dan terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk bermain judi online. 
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi," papar Heri.
 
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan. (rtc)
 
Share
Berita Terkait
  • -67542 detik lalu

    VinFast officially delivers VF 5 electric cars in Indonesia

    JAKARTA, INDONESIA  - 22 November 2024 - VinFast Auto has officially launched the delivery of its electric VF 5, at the Gaikindo Jakarta Auto Week, held from November 22 to

  • -67242 detik lalu

    How 5G Transforms Life: A Foreigner's Journey Through East China's Digital Revolution

    HANGZHOU, CHINA  - 22 November 2024 - As the 2024 World Internet Conference Summit opened in Wuzhen, Zhejiang province on November 20, showcasing China's latest achiev

  • -66942 detik lalu

    Vincom Retail: A Catalyst Driving Vietnam's Retail Future

    HANOI, VIETNAM - 22 November 2024 - By capitalizing on its first-mover advantage, Vincom Retail has had a profound impact on Vietnamese leisure culture. Over the past
  • -66642 detik lalu

    Explore Life for A Shared Future: 2024 Beijing Changping Forum on Life Science was successfully held

    BEIJING, CHINA - 22 November 2024 - The 2024 Beijing Changping Forum on Life Science, themed "Explore Life for A Shared Future" was grandly kicked off on November 22. The forum

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified