• Home
  • Hukrim
  • Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa
Kamis, 17 November 2016 22:47:00

Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa

 
SIAK, - Sentot Sugiarto, Bendahara Desa Langkai, Kabupaten Siak, Kamis (17/11/16) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Sentot yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan ratusan juta uang Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sebesar Rp520 juta. 
 
"Perbuatan terdakwa yang menguras dana desa dengan cara memalsukan tanda tangan sang kepala desanya Agus Priyanto diketahui pada Juli 2016 lalu," ungkap JPU Heri Hedra SH dalam peraidangan yang dipimpin Raden Heru Kuntodewo SH.
 
Dikatakan Heri Hendra lagi, di awal tahun 2016, Desa Langkai mendapat bantuan untuk gaji honorer perangkat desa melalui alokasi dana desa dari Pemkab Siak sebesar Rp552 juta. Dan dana tersebut dikirim melalui rekening desa di alah satu bank pemerintah.
 
"Terdakwa Sentot Sugiarto, diketahui beberapa kali melakukan pengambilan atau penarikan, dengan memalsukan tanda tangan Agus Priyanto, kepala desanya," kata Heri.
 
Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika Agus dan beberapa perangkat desa datang ke bank untuk mencairkan uang pembayaran honor, pada 1 Juli 2016 lalu. Namun sayang, pihak bank menyebutkan kalau dana di rekening sudah berkurang, bahkan penarikannya atas tanda tangan sang Kades. 
 
Betapa kagetnya Agus Prianto saat mengetahui dana tabungan yang awalnya Rp552 juta, tiba-tiba menyusut menjadi Rp32 juta, tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kades. 
 
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, diketahuilah, jika terdakwa yang melakukan penarikan dana tersebut. Dan terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk bermain judi online. 
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi," papar Heri.
 
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan. (rtc)
 
Share
Berita Terkait
  • 8 jam lalu

    Dari Inhu Sumbangkan Emas Untuk Riau, Dodi Irawan Apresiasi Prestasi Atlet Rhayi Ainun

    RIAUONE, Inhu - Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut menjadi ajang pembuktian oleh salah satu atlet panahan berkuda asal Indragiri Hulu (Inhu), Rhayi Ainun. Rhayi

  • 19 jam lalu

    Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan dan Sarana Prasana Panti Asuhan

    BENGKALIS - Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati H. Bagus Santoso menyerahkan bantuan sosial berupa alat bantu diri, seperti kursi roda, kaca mata, kaki palsu, tan
  • 19 jam lalu

    Dikukuhkan Bupati Kasmarni, ini 12 Kades, BPD Kecamatan Bengkalis dan Bantan



  • 19 jam lalu

    Salmon Wins Prestigious International Finance Awards

    MANILA, PHILIPPINES - 16 September 2024 - Salmon, the leading fintech company committed to expanding financial inclusion and innovation in Southeast Asia, proudly announces it
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified