• Home
  • Hukrim
  • Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa
Kamis, 17 November 2016 22:47:00

Bendahara Desa Langkai Siak Diadili, Diduga Selewengkan Rp520 juta Dana Desa

 
SIAK, - Sentot Sugiarto, Bendahara Desa Langkai, Kabupaten Siak, Kamis (17/11/16) siang diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Sentot yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan ratusan juta uang Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sebesar Rp520 juta. 
 
"Perbuatan terdakwa yang menguras dana desa dengan cara memalsukan tanda tangan sang kepala desanya Agus Priyanto diketahui pada Juli 2016 lalu," ungkap JPU Heri Hedra SH dalam peraidangan yang dipimpin Raden Heru Kuntodewo SH.
 
Dikatakan Heri Hendra lagi, di awal tahun 2016, Desa Langkai mendapat bantuan untuk gaji honorer perangkat desa melalui alokasi dana desa dari Pemkab Siak sebesar Rp552 juta. Dan dana tersebut dikirim melalui rekening desa di alah satu bank pemerintah.
 
"Terdakwa Sentot Sugiarto, diketahui beberapa kali melakukan pengambilan atau penarikan, dengan memalsukan tanda tangan Agus Priyanto, kepala desanya," kata Heri.
 
Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika Agus dan beberapa perangkat desa datang ke bank untuk mencairkan uang pembayaran honor, pada 1 Juli 2016 lalu. Namun sayang, pihak bank menyebutkan kalau dana di rekening sudah berkurang, bahkan penarikannya atas tanda tangan sang Kades. 
 
Betapa kagetnya Agus Prianto saat mengetahui dana tabungan yang awalnya Rp552 juta, tiba-tiba menyusut menjadi Rp32 juta, tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kades. 
 
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, diketahuilah, jika terdakwa yang melakukan penarikan dana tersebut. Dan terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk bermain judi online. 
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi," papar Heri.
 
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan. (rtc)
 
Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Desa Siambul Desa yang Berkembang dengan Struktur Organisasi Pemerintahan yang Solid

    RIAUONE, Inhu - Desa Siambul merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Desa ini memiliki ju

  • 2 hari lalu

    Fokus China: Teknologi Menabur Benih Harapan dalam Memerangi Penggurunan


    HOHHOT, CHINA - National Forestry and Grassland A
  • 2 hari lalu

    Ketua DPRD Bengkalis Dukung Musdalub LAMR Masa Khidmat 2025-2030

    PARLEMEN, BENGKALIS, Mandau, - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE.,M.I
  • 2 hari lalu

    Hasil Audit Positif dari BPK RI Di Apresiasi Ketua DPRD


    PARLEMEN, BENGKALIS, - Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, SE.,M.IP bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LH
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified