Kamis, 01 Mei 2014 08:49:00
Berkas Perkara Dua Calon Legeslatif, Maimanan Umar dan Maryenik Yanda Sudah P21
riauone.com, ROC - Setelah berkas tersangka dua Calon Legeslatif (Caleg) yakni Maimanan Umar dan Maryenik Yanda dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (30/4) sore penyidik Polda Riau langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa atau tahap II.
Maimanah Umar caleg DPD RI Dapil Riau dan Maryenik Yanda caleg DPRD Riau Dapil Kampar diduga terlibat politik uang saat kampanye Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg) 2014.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH kepada wartawan, tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkasnya dinyatakan lengkap. "Pelimpahan tahap II nya sore tadi (Rabu,red). Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Akmal.
Dijelaskan Akmal, memang pernah pihaknya satu kali mengembalikan berkas ke dua tersangka ke penyidik Polda Riau. Karena masih ditemukan adanya kekurangan. "Jadi sekarang berkasnya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ungkap Akmal.
Kedua caleg tersebut diancam dengan pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara.
Proses Tahap II tersebut hampir gagal dikarenakan tersangka Maimanah Umar Caleg DPD RI asal Riau itu sedang sakit di Jakarta. Tapi karena proses hukum tindak pidana Pemilu yang singkat, dengan upaya persuasif, akhirnya berkas Caleg DPD incumbent itu akhirnya bisa dilimpahkan ke Kejati Riau.
Berita sebelumnya, Maimanah Umar Caleg DPD RI asal Riau dan anaknya Maryenik Yanda Caleg Golkar Dapil Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU.
Dua Caleg itu diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Riau, sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih kedua tersangka. (trb/roc)
Share
Berita Terkait
Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini
Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie
Mengerikan, Sedang Dikendarai, Kap Mesin Depan Honda CR-V Mengepul dan Terbakar
Starlink Masuk Indonesia, Telkomsel dan Biznet Gamang Bisnis Internet ada Pesaing Baru, Konsumen diuntungkan?
NASIONAL, BISNIS, - Pasca layanan internet via satelit milik Elon Musk yaitu Starlink resmi hadir di Indonesia, sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (Internet Ser
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified