Sabtu, 13 Januari 2024 10:19:00
Cerita Mbah Oman Dipaksa Polisi Ngaku Merampok, Dianiaya hingga Kaki Kiri Ditembak
NUSANTARA, - Cerita mbah Oman marbot masjid asal Banten ketika ditangkap dan dipaksa polisi ngaku merampok, dianiaya hingga kaki kiri ditembak
Mbah Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.
Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid. Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara. Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.
Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.
Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
Kaki kiri Oman ditembak
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Perjalanan kasus salah tangkap Oman
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Dapat ganti Rugi Rp 222 Juta
Kisah pilu Mbah Oman marbot masjid asal Banten dipaksa polisi ngaku merampok, kini dapat ganti rugi Rp 222 juta.
Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Pria bernama Oman Abdurohman asal Banten itu dituding merapok hingga dianiaya bertubi-tubi pada 2017 silam.
Diketahui, Mbah Oman tiba-tiba ditangkap polisi dengan tuduhan telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Utara.
Padahal di tahun itu dirinya tak pernah pergi ke Lampung.
Mbah Oman lantas menyangkal, namun ia justru mendapatkan penganiayaan bertubi-tubi hingga kaki ditembak.
Singkat cerita di 2018 Mbah Oman ternyata terbukti tidak bersalah.
Terkini, Mbah Oman baru saja menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024). sc:trb/bangkapos
Share
Komentar