• Home
  • Hukrim
  • Contoh Dampak UU KPK yang Baru, Lamban dan Menghambat
Senin, 13 Januari 2020 13:40:00

Contoh Dampak UU KPK yang Baru, Lamban dan Menghambat

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah)

" Menurut Lili, saat itu tim Satgas KPK hendak memasang garis KPK, namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK"

NASIONAL, - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan memang sempat ditindaklanjuti tim penyelidik KPK dengan upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun, langkah penyegelan itu gagal dilakukan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya pada Kamis malam, menjelaskan ihwal gagalnya upaya penyegelan di kantor DPP PDIP.

Menurut Lili, saat itu tim Satgas KPK hendak memasang garis KPK, namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK.

"Bahwa tim penyelidik tidak ada rencana menggeledah (belum masuk penyidikan) karena sementara itu masih penyelidikan. Kami mau membuat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan," kata Lili.

Lili menegaskan, Tim KPK, juga sudah dibekali dengan surat tugas. Hal itu sekaligus membantah pernyataan petinggi PDIP yang menyinggung masalah administratif, yakni surat perintah tugas Tim Satgas KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP.

"Mereka juga sudah koordinasi dengan security di kantor dan terlalu lama sehingga kemudian ditinggalkan," terang Lili.

Ke depannya, Lili melanjutkan, KPK akan tetap melakukan penggeledahan dan penyegelan karena kasus yang menjerat Wahyu Setiawan sudah masuk dalam tahap penyidikan. Jeda waktu memungkinkan diduga pembersihan alat-alat bukti. (WEO/*).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified