Rabu, 03 Juni 2020 06:32:00
Curanmor KM 18 Dicokok Polisi Yamaha Vixion Dilego Ke Rohil
BENGKALIS, Bathin Solapan, - Dua pria curanmor di KM 18 di gelandang tim unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis ke Mapolsek Mandau,Senin (1/6) usai di cokok polisi sekira pukul 17.30 WIB di rumah kedua tersangka.
Penangkapan dilakukan terhadap N (35) dan W (28) pelaku beralamat di Simpang Puncak KM 18 Kulim Desa Sebangar di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan penanganan curanmor setelah polisi menerima laporan AP (21) korban kehilangan sebuah sepeda motor warga yang beralamat di Jalan Rejosari KM 12 Kulim,Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan korban ke pihak polisi,Sabtu (23/5) sekira jam 19.40 WIB pelapor tiba di rumah pacarnya (saksi I) di KM 18 Kulim Simpang Puncak, Bathin Solapan menggunakan sepeda motor Yamaha Hitam BM 4740 LD
Setelah memarkir sepeda motornya di depan rumah sang pacar, pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk bersama saksi I di ruang tamu bercengkrama.
Pada awalnya, pelapor ingin membawa saksi I jalan-jalan,namun disebabkan hari hujan keinginan itu di tidak terlaksana
Ketika pelapor hendak pulang sekira pukul 23.00 WIB dan ketika pelapor di depan rumah,melihat sepeda motornya tidak ada lagi dan mencoba mencarinya namun tidak ditemukan.
Peristiwa kehilangan sepeda motor itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian itu kepada pihak polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Reskrim Polsek Mandau menerima perintah melakukan penyidikan terhadap perkara curanmor yang terjadi KM 18 Kulim Desa Sebangar.
Senin (1/6) tim Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor.
Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian (curanmor) dirumahnya tersangka KM 18 Kulim Desa Sebangar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mencari barang bukti (BB) berupa plat nomor sepeda motor milik korban yang di buang tersangka di KM 10 Kulim dengan ditemukannya dua plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam serta 1 (satu) buah kunci Ring 8/9.
Pengakuan pelaku kepada petugas jika sepeda motor telah dijual oleh kedua tsk ke Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir dengan transaksi via Handphone.
"Saat ini no handphone penadah tidak aktif, tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya.Sepeda motor Vixion dijual seharga Rp 2.300.000,-.Dan
uang hasil penjualan Rp 2.300.000,- oleh pelaku dibagi 2 (dua).Tsk N menerima bagian Rp 800.000,- dan tsk W mendapat bagian Rp 1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.Kedua pelaku di di bawa ke Mapolsek Mandau guna proses selanjutnya,"tutup Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK. (Joe)