Minggu, 28 Juli 2024 06:04:00
DPRD Kampar di Laporkan Kejati Riau, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Pekanbaru - DPP Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan DPRD Kampar ke Kejati Riau Jumat (26/7/2024). Dugaan korupsi itu dalam anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 sampai 2024.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Ismanto mengatakan, laporan itu diajukan secara resmi. Menurut dia , laporan tersebut atas perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp14 miliar lebih.
Kita melaporkan secara resmi DPRD Kampar ke Kejati Riau atas dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan, katanya kepada wartawan di Pekanbaru.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dari kenaikan nilai tunjangan perumahan Ketua Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kampar yang tidak wajar sejak 2021 Kenaikan itu masing-masing Rp. 7 juta per bulan per orang.
Ia memaparkan, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD awalnya Rp 13 juta Wakil Ketua Rp 12 jutavdan Anggota Rp 11 juta Naik menjadi menjadi Rp. 20 juta Rp19 juta dan Rp 18 juta
Kenaikannya tidak wajar. Kita tidak menemukan ada sewa rumah di Bangkinang sampai 20 juta per bulan. Kenaikan Tunjangan itu terjadi justru saat Pandemi Covid19 dan parahnya lagi diduga tanpa memakai appraisal atau jasa penilai selayaknya ketentuan yang ada katanya.
Ia mengatakan, kenaikan itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Rumah Jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan maksimal 300 m² luas tanah 750 m² Untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 250 m² dan luas tanah 500 m² Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 150 m² dan luas Tanah 350 m² papar Nardo.
Ia prihatin, kenaikan tunjangan perumahan itu justru saat pandemi Covid-19, Dimana saat itu , anggaran sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid dan alat-alat kesehatan.
Sedih kita. Saat masyarakat sedang melawan Covid , malah Anggota DPRD naikkan tunjangan perumahan, ujarnya.
Ia meminta Kejati Riau menuntaskan penanganan laporan tersebut sampai ke pengadilan. Ia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk memberi atensi dalam penanganannya. (*ANR/Berita Riau)