Sabtu, 02 Oktober 2021 12:46:00
Diduga Gelapkan Uang Sawit Pria Inisial WM Dilaporkan Ke Polisi
DURI - Diduga menggelapkan uang sawit, WM dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis.
Warga yang beralamat Jalan Sidorejo,Dumai Selatan, Kodya Dumai di dera rumusan Pasal (372) dan atau kenanya Pasal (378) KUHPidana, dilaporkan oleh pria Inisial QC beralamat di Jalan Jenderal Sudirman dengan saksi HA (42).
Petugas berhasil mengendus keberadaan tsk dan kemudian menangkap pelaku di Jumat (1/10) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kusuma Bakti No.26 Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.Polisi menemukan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tsk.
Kilas balik, peristiwa bermula, Selasa (6/7) sekira jam 14.30 WIB, dengan TKP di PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Jalan Rangau KM 7 Kelurahan Pematang Pudu, Mandau.
Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor An. W.M.
Kronologis kejadian sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor, mendapatkan pesan Whatsapp dari terlapor mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 An. R.S.
Mendengar hal itu, pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuk invoice tersebut.
Kemudian pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwa invoice dari penjualan sawit belum masuk. Setelah di cek pihak bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut.
Mendengar hal itu, pelapor langsung menghubungi pihak terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebutz pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, disampaikan Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumban Toruan S.AP yang diterima awak media dari Humas Polsek Mandau, Bripka Putra Maryanto, bahwa tersangka sudah di tangkap.
Penangkapan itu, bermula dari Kamis (30/9) sekira jam 21.00 WIB, team opsonal Polsek Mandau, menerima informasi bahwa keberadaan terlapor inisial W.M ada di Pekanbaru.
Tepatnya Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, kemudian team opsnal berangkat menuju alamat terlapor/tsk.
Selanjutnya, Jumat (1/10) sekira jam 01.00 WIB team opsonal Polsek Mandau tiba di kediaman tsk. Kemudian Polisi lakukan penangkapan.
Hasil introgasi tsk mengakui perbuatannya, menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya tsk dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. (JOE)