• Home
  • Hukrim
  • Direktur Perumahan ini dilaporkan konsumen ke Polda Riau
Kamis, 23 Juli 2015 08:03:00

Direktur Perumahan ini dilaporkan konsumen ke Polda Riau

perumahan. ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Direktur CV Trimegah Bangun Negeri berinisial ZAA dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang konsumennya. Ia merasa ditipu.
 
Direktur salah satu perusahaan pembangunan perumahan atau developer, CV Trimegah Bangun Negeri berinisial ZAA dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang konsumennya, Ika Rahmawati (30).
 
Ika yang merupakan seorang guru ini merasa ditipu oleh terlapor ZAA. Dalam laporannya ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang, disebutkan April 2015 lalu, korban pelapor membeli 1 unit rumah tipe 45 di Perum Almond Flower Garden blok G 12, Jalan Manunggal Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar seharga Rp 230 juta dari developer CV Trimegah Bangun Negeri.
 
Setelah uang pembelian rumah lunas, terlapor ZAA selaku direktur developer itu. belum juga menyerahkan surat rumah tersebut kepada korban dengan berbagai macam alasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 230 juta.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, kemarin, membenarkan ada pelaporan salah satu konsumen perumahan di Polsek Tambang, Kampar. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan pihak Polsek setempat. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified