• Home
  • Hukrim
  • Direktur Proyek Jalan Soebrantas Dumai senilai Rp2,9 M Ditahan
Rabu, 04 November 2015 08:50:00

Direktur Proyek Jalan Soebrantas Dumai senilai Rp2,9 M Ditahan

rusak, jalan subrantas Dumai Rp2,9 miliar. (zar/riauone).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima berkas dan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan HR Soebrantas. Berlanjut sebelumnya, tiga tersangka yang ditahan merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan mantan pejabat di Dinas PU Dumai. Selasa (03/11/2015)
 
Inisial MS merupakan Direktur dari perusahaan Dumai Sakti Mandiri (DMS) yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp2,9 miliar. MS yang dikabarkan sebelumnya sakit dan ditunda untuk pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap (P21).
 
Pantauan, MS dijemput Tim Tipikor Polres Dumai dan diantar Kejari Dumai sekitar pukul 10.00 WIB. MS mengenakan kemeja putih les biru, mengenakan jas tersangka korupsi warna Pink dan dibawa ke Pekanbaru.
 
Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp2,1 Miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp2,9 Miliar.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Y.P SH, MH mengatakan, pihak telah menerima tersangka MS dan barang bukti. Tersangka ini langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pekanbaru dan selanjutnya akan disidangkan.
 
"MS akan dilimpahkan secara bersamaan dengan tiga tersangka lainnya. Dalam waktu dekat akan kita sidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya. (dsc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified