Rabu, 02 Oktober 2013 17:07:00
Dirjen BC Ungkap Penyelundupan Narkoba dari Belanda dan India
riauone.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika sepanjang pekan lalu. Kedua kasus itu adalah penyelundupan ekstasi dari Belanda sebanyak 118 butir dan kasus penyelundupan methamphetamine atau shabu dari India sebanyak 200 gram dengan total nilai mencapai Rp435 juta.
Demikian informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kabid P2 Kanwil) DJBC Jakarta Hatta Wardhana di Jakarta, Rabu (2/9). Selain DJBC, Hatta menjelaskan bahwa penangkapan itu juga dibantu oleh Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lebih lanjut, Hatta membeberkan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 19 September 2013, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan petugas P2 Kanwil DJBC Jakarta disaksikan petugas kantor pos melakukan pemeriksaan mendalam karena mencurigai barang kiriman pos dari Belanda yang diberitahukan sebagai Compact Disc (CD) dengan penerima HMS dengan alamat Jati Asih, Bekasi.
“Hasil pemeriksaan ditemukan CD sebanyak 11 buah dan dan styrofoam yang di dalamnya disembunyikan tablet warna ungu sebanyak 118 butir, yang setelah diuji laboratorium merupakan narkotika golongan 1 jenis ekstasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui penerima paketnya merupakan sodari ESC dan selanjutnya dilanjutnya penangkapan oleh BNN,” jelas Hatta.
Menurutnya saat ini barang bukti yang ada sudah diserahkan pada BNN untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman selanjutnya. Dengan asumsi harga pasaran ecstacy per butir Rp 350 ribu dan bisa dioplos menjadi empat kalinya, atau menjadi 472 butir, maka nilai ecstacy tersebut mencapai Rp 165 juta.
Sedangkan untuk kasus Shabu dari India, pengungkapannya dilakukan pada 25 September lalu sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru dan petugas PS Kanwil DJBC Jakarta dengan disaksikan petugas kantor pos.
Para petugas tersebut melakukan pemeriksaan mendalam karena mencurigai barang kiriman pos dari India yang diberitahukan sebagai golf cricket, dengan tidak mencantumkan penerima paket yang beralamat di Cibinong, Bogor.
“Hasil pemeriksaan ditemukan peralatan golf sejumlah dua set dan didalam dinding kotak tersebut disembunyikan serbuk kristal putih seberat 200 gram, yang setelah dilakukan pengujian laboratorium merupakan narkotika golongan 1 jenis shabu. Dari hasil conrolled delivery, diketahui bahwa penerima paket tersebut adalah ES dan EP yang selanjutnya dilakukan penangkapan oleh BNN,” ujar dia.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan dengan asumsi harga pasaran shabu per gramnya Rp 1,35 juta, maka nilai shabu tersebut mencapai Rp 270-an juta. Namun, katanya, yang lebih penting adalah bahwa pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 800 nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi per gram shabu bisa dikonsumsi empat orang.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar antara Rp 12 -15 miliar," pungkasnya.(metrotvnews/roc)
Share
Komentar