Rabu, 25 September 2013 16:19:00
Disebut-Sebut Sebagai Bandar Narkoba, Ti Dilepaskan Polisi
riauone.com Pekanbaru - Seorang wanita warga Kampung Dalam, Pekanbaru diduga kuat sebagai bandar narkotika, namun polisi justru mengaku tak memiliki bukti kuat, sehingga melepasknnya. Disebut-sebut sebagai bandar narkoba di daerah Kampung Dalam Senapelan, seorang wanita yang berinisial Ti dilepaskan polisi, Ahad (22/9/13). Dimana sebelumnya, Polsek Limapuluh menahannya semenjak penangkapan, dua hari sebelumnya. Hal itu dikarenakan tidak cukup bukti bahwa Ti dijerat dalam kasus narkoba.
Diungkapkan Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman Pelani SH kepada wartawan, Rabu (25/9/13) mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk ditetapkannya Ti menjadi tersangka. Tidak ada barang bukti narkoba yang didapat polisi dari Ti. Ia juga tidak bisa dikatakan pemakai karena hasil tes urinnya negatif.
"Tidak ada barang bukti yang kita dapatkan. Hasil tes urinnya juga negatif. Barang bukti hanya kita temukan dari rekan Tk, yaitu DS (31 dan DO (34). Dua tersangka inilah yang menyebutkan nama Ti. Makanya, Ti kita tangkap. Saat ini, DS dan DO masih kita tahan dan statusnya sudah tersangka. Selain itu, urine keduanya juga positif bahwa mereka mengkonsumsi sabu," katanya.
Meski demikian, lanjut Iptu Herman, penyidik masih terus melakukan pengembangan dari jaringan 2 rekanan Ti yang ditetapkan menjadi tersangka itu. Polisi juga akan mengungkap jaringan-jaringan narkoba lainnya yang diinformasikan berada di Kampung Dalam, Senapelan. "Sampai saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Akan kita "bereskan" semua jaringan di Kampung Dalam," beber Herman.
Seperti diketahui, Jumat (20/9/13) silam sekitar pukul 22.00, petugas Reskrim Polsek Limapuluh meringkus Ti di rumahnya, Kampung Dalam, Senapelan. Saat ditangkap, Ti sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, usahanya untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas.
Penangkapan terhadap Ti, berdasarkan pengembangan dari kedua teman lelaki Ti yang ditangkap sebelumnya di Jalan Sidomulyo, Payung Sekaki, yaitu DS (31) dan DO (34). Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu berjumlah satu uncang dan satu buah timbangan elektrik.
Saat diperiksa penyidik, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut, didapatkan dari Ti. Kemudian, petugas langsung menggerebek rumah Ti. Setelah itu, Ti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh.
Rumah yang di gerebek petugas Polsek Limapuluh itu, sebelumnya juga pernah digeledah oleh BNN dan anggota Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru pada 6 Juli lalu.(zar/rtc)
Share
Komentar