• Home
  • Hukrim
  • Disnaker Mengaku Tidak Mengetahui Data Kecelakaan Kerja PT.IBP
Jumat, 26 September 2014 19:01:00

Disnaker Mengaku Tidak Mengetahui Data Kecelakaan Kerja PT.IBP

PT-IBP Dumai.
riauonecom, Dumai, Riau, roc, - PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) yang beroperasi di Kota Dumai selalau mengalami kecelakaan kerja terbanyak sepanjang tahun. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan tersebut sudah menorehkan rekor kecelakaan kerja sedikitnya 57 kasus.
 
Berdasarkan data yang dikeluarkan Disnakertrans Dumai tercatat 37 kasus pada tahun 2013 dan 20 kasus ‎hingga September 2014 ini. 
 
Perbandingan dengan perusahaan pengolahan inti sawit lainnya pertahun, tidak satupun yang menyeimbangi angka tersebut. Misalnya, PT. Naga Mas Palm Oil, hanya menorehkan 7 kasus dan PT. Wilmar Nabati masih tercatat nihil untuk tahun 2014. Begitupun PT. Kuala Lumpur Kempong, masih nihil kecelakaan kerja tahun ini dalam data tersebut. 
 
Manajemen PT. IBP enggan memberikan keterangan terkait maraknya kecelakaan kerja tersebut. ‎Padahal, kecelakaan di perusahaan tersebut rata-rata 3 kasus perbulannya. Laporan itu selalu masuk ke Disnakertrans, baik dilaporkan pihak manajemen maupun pihak keluarga korban.
 
“ Saya cek ke Disnaker dulu ya,” ujar Humas PT. IBP ‎Sarmin saat dihubungi wartawan baru – baru ini.
 
Ia tidak mau menjawab berbagai pertanyaan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Namun, Ia mengaku sudah mendapat sertifikasi yang legal dari Disnakertrans Kota Dumai. Bahkan, Disnakertrans selalu mengecek SMK3 perusahaan itu tiap triwulan. 
 
“ Yang penting kami selalu laporkan setiap kejadian,” bebernya.
 
Ditanya bagaimana penanganan serta peningkatan K3 di wilayah kerja PT. IBP, Sarmin juga tidak menjawab. Bahkan, Ia menyiratkan banyak kejadian dibanding perusahaan lain adalah hal yang wajar. “ Karena wilayah PT. IBP banyak, Pak,” katanya. 
 
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja/buruh di Kota Dumai menyayangkan fakta tersebut. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia‎ (FSPTI-KSPSI) Dumai menilai pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih sangat lemah.
 
“ Sangat mustahil bila kecelakaan terjadi sebegitu banyak di satu perusahaan. Dan, belum membebaskan kecelakaan di puluhan perusahaan lainnya. Fakta itu cukup menjadi indikator lemahnya pembinaan‎ dari Disnakertrans,” sebut Sekretaris FSPTI-KSPSI Dumai Cassa Rolly Sinaga.
 
Ia mengatakan, Disnakertrans sebagai fungsi Pembina dan Pengawas harus benar-benar turun ke lapangan. Turun tersebut dalam arti melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki risiko bahaya fisik, kimia dan biologis. 
 
“ Tidak cukup hanya sebatas sosialisasi saja. Harus dipastikan perusahaan betul-betul memiliki alat-alat keselamatan kerja sesuai standar K3 itu sendiri,” sebutnya.
 
Menurut Cassa, setiap penangan kecelakaan kerja mestinya menjadi evaluasi. Sehingga, kecelakaan kerja tidak berulang di perusahaan itu sampai 20 kali dalam 9 bulan atau 57 kasus dalam 21 bulan.
 
Sedangkan, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Hasrizal kembali mengomentari banyaknya kecelakaan kerja di wilayah cluster industry, yakni Kota Dumai.
 
Padahal, pemerintah melalui Disnakertrans sudah mempunyai panduan lengkap mengenai K3. Kemenakertrans sudah secara langsung memberikan acuan pembinaan K3 ke masing-masing daerah. 
 
“ Cluster industry itu bukan hanya sekadar banyak industry. Namun memberikan rasa keamanan, kenyamanan dan kentraman dalam wilayah industry itu. Maka diberlakukanlah agak spesial. Namun, Disnakertrans tidak serius membina dan mengevaluasi tujuannya Dumai itu dijadikan cluster industry,” ujar Hasrizal. 
 
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Dumai Drs Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah bekerja maksimal untuk melakukan pembinaan. Namun, jika musibah, menurutnya sudah di luar kuasa manusia. 
 
“ Secanggih apapun alat yang digunakan, kalau itu musibah bagaimana lagi. Yang penting, kita tetap cek SMK3 masing-masing perusahaan, dan intens turun ke lapangan,” imbuhnya.
 
Dan terkait data Kecelakaan di PT. IBP, Amiruddin mengaku tidak tahu  atas data kecelakaan kerja yang akhir-akhir ini sering menjadi topik pemberitaan diberbagai media.
 
“ Saya juga tidak tahu dari mana data itu didapatkan, kok bisa menjadi sebanyak itu. Memang yang berhak mengeluarkan data-data itu harus melalui saya,” katanya saat dikonfirmasi jumlah kecelakaan kerja di PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) sebanyak 20 kasus dalam 9 bulan terakhir dan sebanyak 57 kasus yang terjadi dalam 21 bulan.
 
Namun, saat ditanyakan mengenai kebenaran data yang dikeluarkan pihak pengawasan Disnakertrans Dumai itu, Amiruddin juga tidak dapat membantah.
 
“ Ya namanya juga kecelakaan, berarti itu sudah berada diluar batas kemampuan manusia. Siapa sih yang ingin terjadi kecelakaan, tetapi yang namanya musibah walaupun kita sudah sangat berhati-hati atau kita sudah sangat berusaha agar terelakkan pasti musibah itu akan tetap terjadi,” sebutnya.
 
Disnakertrans sudah banyak melakukan antisipasi guna menekan angka terjadinya kecelakaan kerja, misalnya dengan melakukan penegasan agar perusahaan dapat menyiapkan segala sesuatu yang bersifat untuk keamanan para pekerjanya. Ditambah Disnakertrans sudah menyiapkan K3 dan P2K3.
 
“ Untuk mengantisipasinya memang kita sudah melakukan penegasan agar perusahaan dapat menyiapkan segala sesuatu yang bersifat keamanan, kemudian kita juga sudah siapkan K3 dan P2K3. Juga para pekerja diminta agar diikut sertakan dalam pelatihan-pelatihan, dan Disnakertrans juga sering meninjau turun langsung kelapangan,” ungkapnya.
 
Langkah-langkah safety dan keamanan itu sudah tanggung jawab dari perusahaan, sedangkan untuk kecelakaan itu sendiri, Menurutnya sudah diluar kemampuan pihaknya. Tetapi Disnakertrans tidak tinggal diam, karena menurutnya perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah ataupun kecelakaan kerja telah diberi peringatan secara tertulis dan bersifat surat resmi, untuk membayarkan hak-hak para pekerjanya.
 
Dan tidak menutup kemungkinan juga, perusahaan-perusahaan tersebut akan ditutup untuk sementara, menjelang adanya tindak lanjut atau penanganan atas kasus yang sedang dialaminya.
 
“ Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan, agar dapat menciptakan keamanan untuk para pekerjanya dan turut mengantisipasi agar tidak ada terjadi kecelakaan kerja diperusahaan miliknya. Dan pihak Perusahaan juga harus benar-benar bertanggung jawan apabila terjadinya kecelakaan kerja. Dan Perusahaan juga wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terang Amiruddin kepada wartawan. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified