- Home
- Hukrim
- Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor dan mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau
Rabu, 22 November 2023 06:56:00
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Rektor dan mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau
RIAU, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan mantan bendahara pengeluaran Veny Aprilya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di salah satu kampus Islam di Riau tersebut, Selasa sore.
Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan perkara lain.
" Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf kepada awak media.
Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil auditor BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
" Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik," pungkas Imran.
Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin terjerat perkara serupa. Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, Rabu (18/1).
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
ANTARA
Share
Komentar