• Home
  • Hukrim
  • Dosen Bercadar Melawan Diskriminasi Dan Pelanggaran HAM
Kamis, 07 Maret 2019 07:09:00

Dosen Bercadar Melawan Diskriminasi Dan Pelanggaran HAM

SURYA PATRIANTO
Foto diambil dari Fahamindonesia dot org

RIAUONE.COM - Tersiarnya berita tentang kasus pemberhentian seorang  Dosen yang bernama Hayati Syafri, Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, akun Facebook Hoirullah Purayel pada 4 Maret 2019, begini tulisannya:


Dosen Bercadar Melawan Diskriminasi dan Pelanggaran HAM

Atas Cacat Prosedur Pemberhentian Sebagai Dosen 


Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi  terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. 


Advokasi dilakukan melalui upaya hukum Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional.


Hayati Syafri merupakan dosen yang memiliki sejumlah prestasi. Tercatat beberapa prestasi telah ditorehkan beliau diantaranya:

1. Meraih Gelar Doktor dengan  Predikat Cum Laude GPA 3.83,

2. Meraih gelar Magister dengan Predikat Cum Laude 3.80, 

3. Peserta Terbaik dalam Pelatihan TFF Parenting yang diselenggarakan Yayasan Minang Peduli dan Pemko Bukittinggi

4. Makalah terbaik di International Conference on Education “Teacher in Digital Age” oleh Fakultas Tarbiyah dan Teachers Training IAIN Batusangkar, September 2018, 

5. Lulus Sertifikasi Dosen dan dinyatakan sebagai Dosen Profesional tahun 2013, 

6. Selama tahun 2017 tujuh kali menjadi pembicara di seminar internasional menjelaskan 7 jurnal penelitiannya yang terpublikasi pada proceding ternama ditambah satu penelitian yang terpublikasi di jurnal bergengsi yang terindeks scorpus. 


Maka genap 8 jurnal yang berhasil beliau garap ditahun yang sama.


Selain itu Hayati juga merupakan dosen yang dinilai profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Dibuktikan dengan Penilaian kedisiplinan dari pihak internal kampus pada tahun 2016 dan 2017 dengan nilai kedisiplinan 90. Berdasarkan keterangan mahasiswa yang beliau ajar, Hayati merupakan dosen yang baik, cerdas dan jika mengajar mahasiswa cukup mudah memahami apa yang diajarkan. Bahkan beliau berhasil melatih beberapa mahasiswanya tampil sebagai pembicara di seminar internasional sebanyak 6 kali  ditahun 2017 saja.


 Alhasil Hayati mendapat penilaian prestasi kerja kategori baik dengan jumlah skor 87.14 sebagaimana Formulir Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bulan Januari sampai Desember 2017.


Diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap Hayati terjadi disebabkan Pemberhentian  Hayati Syafri sebagai Dosen merupakan suatu proses yang cacat prosedur. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019 yang menyatakan bahwa Hayati melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.


Terdapat beberapa hal yang menyebabkan Pemberhentian ini dinilai tidak wajar, cacat prosedur dan melanggar HAM yaitu:


Pertama, Hayati diperiksa dan berujung pada pemberhentian oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya mendapat teguran karena memakai cadar dilingkungan kampus. Penggunaan cadar  dinilai oleh Pihak Kampus  sebagai suatu yang radikal dan ekslusif. Selain itu penggunaan cadar juga dikaitkan dengan pelanggaran UUD, Pancasila, sumpah PNS dan Kode Etik Dosen yang pada faktanya penggunaan cadar ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan substansi aturan yang dimaksud.


Kedua dari sisi penjatuhan sanksi, penetapan sanksi pelanggaran berat tanpa didahului teguran, dan peringatan tertulis merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur penjatuhan sanksi yang terdapat didalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.  Penjatuhan sanksi berat tanpa diiringi teguran dan peringatan tertulis tidak mencerminkan adanya upaya pembinaan PNS sebagai tujuan utama dari PP 53/2010. Hal ini menjadi rasional karena dalam hukum administrasi, penjatuhan sanksi pemecatan merupakan suatu upaya terakhir dalam penegakan disiplin PNS.


Ketiga, ketidakhadiran yang dipermasalahkan oleh Kementerian Agama terjadi pada tahun 2017 dan baru dicari cari permasalahannya pada tahun 2018 setelah adanya teguran menggunakan cadar oleh pihak kampus. Kondisi ini menggambarkan adanya upaya penjatuhan sanksi dengan cara mencari cari kesalahan bukan didasarkan pada fakta-fakta  yang ada.


Keempat, terdapat pemaksaan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang menyatakan Hayati tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Faktanya Hayati mendapat izin dari atasan kampus atas ketidakhadirannya. Selain itu walaupun tidak hadir, Hayati tetap menjalankan perannya sebagai dosen sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu mengajar, melakukan penelitian, melakukan pengabdian masyarakat. Sekalipun Hayati tidak masuk kerja, tugas mengajarnya selalu dipenuhi. Bahkan Hayati tetap bisa melayani mahasiswa dalam bimbingan tugas akhir dengan menyediakan waktu konsultasi dikala mahasiswa butuh. Semua itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen. 


Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa adalah benar telah terjadi Diskriminasi dan Pelanggaran HAM dalam kasus Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. Pelarangan bercadar merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap hak warga negara dalam menjalankan agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.  Bentuk upaya paksa pelarangan bercadar tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melalui penjatuhan sanksi Pelanggaran Disiplin PNS dengan  prosedur yang cacat dan tidak berdasar.


Tulisan ini juga dikutip dari www.pahamindonesia.org tulisan ini ditandai tangani oleh 

Busyra, S.H. sebagai Koordinator Tim dan Narahubung Hoirullah, S.Sy.***(SUR)




Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Membanggakan, Dosen Polbeng Terpilih Sebagai TIm Kurator Program SMK Pusat


    BENGKALIS - Dosen Politeknik Negeri Bengkalis, Ba
  • 2 tahun lalu

    Wah Luar Biasa, Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

    NASIONAL, - Sebagai bentuk protes terhadap suatu kebijakan yang dianggap merugikan buruh, aksi mogok kerja potensial dilakukan dengan kompak dan serempak. Seperti yang diwacanak

  • 2 tahun lalu

    Andrew Pengemudi Ojek Online Lari dikejar Perempuan Bercadar yang Ngajak Nikah

    VIRAL,  Baru-baru ini beredar Video Viral TikTok yang mana aksi ini jadi viral Seorang pengemudi ojek online di Video Viral TikTok ,menolak di ajak nikah sama wanita bercad

  • 2 tahun lalu

    Memeriahkan Peringatan HGN, Kapolsek Ujungbatu Turutserta Dalam Acara Yang Digelar Oleh MTsN 2 Rokan Hulu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. Turut serta dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Guru Nasional, di MTs Negeri 2 Rokan Hulu yang

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified