• Home
  • Hukrim
  • Dramatis, Kasus Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar Akhirnya Ditangkap
Minggu, 12 September 2021 15:48:00

Dramatis, Kasus Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar Akhirnya Ditangkap

F/ist

NASIONAL, -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya menangkap mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri.

Miscbah merupakan buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.

Ia buron dalam perkara itu selama 13 tahun.

Miscbah dan kawan-kawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan uang pengganti sebesar Rp114.694.600.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

" Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan," kata Leonard.

Leonard menambahkan saat ini tim Tabur Kejari Garut masih memburu buronan terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran DPRD Garut.

Para DPO yang merupakan Anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yakni terpidana H. Abdurragman, Ihat Kadar Solihat dan Dadan Slamet.

" Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," kata Leonard. Demikian tribunnews. (trb/*).


Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified