• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Kasus Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Rabu, 18 November 2020 07:49:00

Dugaan Kasus Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS

F/tribunpekanbaru

NASIONAL, -  Setelah menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 November 2020, menahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS).

"Melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019," kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, Selasa, 17 November 2020.

Dikatakannya penahanan terhadap Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari kedepan di rutan KPK.

Sebelumnya sejak pagi tadi Walikota Dumai Zulkifli AS diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk diketahui Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Zul AS diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya. (fix/*).

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Tapi Status-nya Tersangka? Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Dumai Tak Ditahan

    NASIONAL, -  Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun Zulkifli tidak ditahan

  • 5 tahun lalu

    KPK Periksa Wako Dumai Zul As sebagai Tersangka, Saksi-saksi, Syaari Kadisdik, Vera, Riki, Tugiyat

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khus

  • 6 tahun lalu

    Walikota Dumai Zulkifli Mendadak Jadi Pelupa Usai Digarap Penyidik KPK

    NASIONAL, Walikota Dumai, Zulkifli AS irit bicara usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P di Kementerian
  • 8 tahun lalu

    Walikota Dumai Zulkifli AS Tinjau Water Treatment Plant

    DUMAI - Walikota Dumai, Drs. H. Zulkifli AS, M.Si meninjau langsung Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air Bersih di PDAM Tirta Dumai Bersemai Jalan Jend
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified