• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Dana Sekwan, Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari Setdaprov
Kamis, 23 Juli 2015 07:57:00

Dugaan Korupsi Dana Sekwan, Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari Setdaprov

Kejari bengkalis menyita mobil mewah milik BLJ.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Jaksa akan menghadirkan saksi Sekdaprov Riau dalam kasus dugaan korupsi dana Sekwan pada persidangan pekan depan. Dalam kasus ini mantan Sekwan Nazief Susila Darma duduk sebagai terdakwa.
 
Setelah menghadirkan mantan Ketua DPRD Riau Chaidir pada sidang lanjutan perkara korupsi dana anggaran sekretariat DPRD Riau, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Soesila Darma beserta dua rekannya Zuanda Agus selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. 
 
Pada persidangan pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiyaksa SH, menjadwalkan akan menghadirkan saksi dari Sekretariat Pemprov Riau. 
 
"Sebelumnya sudah kita hadirkan saksi-saksi dari mantan legislator DPRD Riau. Pada sidang berikutnya tanggal 29/7/15 mendatang, kita akan hadirkan saksi dari Pemprov Riau," ungkap Adhiyaksa kepada wartawan, kemarin di Kejati Riau.
 
Dikatakan Adyaksa, keterangan dari pihak Pemprov Riau dalam kasus ini diperlukan guna mengetahui secara pasti proses anggaran di Sekretarian dewan tersebut, dan mekanisme pencairannya. 
 
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi dari Legislator DPRD Riau pada masa tugas Nazief selaku Sekwan. Mantan anggota dewan tersebut pernah mengajukan pinjaman ke sekretariat dewan dengan nominal jumlah tertentu. 
 
"Uang pinjaman itu ada yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan ketika itu, tetapi kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa," terang Adiyaksa lagi.
 
Ia menjelaskan mekanisme pembayaran pinjaman yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut sebagai salah satu bentuk modus dugaan korupsi yang dikenakan kepada para terdakwa. 
 
Dalam persidangan, Nazief sempat mengajukan bantahan (esepsi) atas dakwaan jaksa. Namun majelis hakim menolak esepsi terdakwa.
 
Dalam dakwaan jaksa, diketahui jika terdakwa Nazief menggunakan uang sekretariat untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli telepon genggam. 
 
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, jaksa menaksir jumalh kerugian negara mencapai Rp700 Juta lebih. (rtc/roc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




  • tahun lalu

    Bagaimana ini? Al Quran Berbahasa Mandarin dan Rencana China Sinifikasi Islam

    DUNIA, BEIJING, - Pada akhir Juli 2023, sekelompok pejabat pemerintah dan akademisi China bertemu di Urumqi.

    Mereka membahas bagaimana Xinjiang, daerah otonomi di China, b

  • tahun lalu

    Pemilu Thailand, Bisakah Pita Berhasil Jadi PM Thailand di Putaran Kedua?

    DUNIA, POLITIK, - Ketua partai 'anak muda' Move Forward Party (MVP) Pita Limjaroenrat akan menjalani pemungutan suara kedua kali untuk menjadi Perdana Menteri Thailand

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified