• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Koran, Polisi Ancam Panggil Paksa Sekretaris DPRD Dumai
Kamis, 14 Mei 2015 15:52:00

Dugaan Korupsi Koran, Polisi Ancam Panggil Paksa Sekretaris DPRD Dumai

riauonecom.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC - Polres Dumai mengancam bakal menjemput paksa Sekretaris DPRD Kota Dumai berinisial AH terkait kasus dugaan korupsi mark up anggaran pengadaan koran. 
 
"Tersangka AH akan kami jemput paksa dalam waktu dekat ini. Pasalnya, yang bersangkutan tidak kooperatif ketika dibanggil tim penyidik untuk memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, kemarin. 
 
Menurutnya, panggilan kedua yang dilayangkan pihak Polres Dumai tidak diindahkan tersangka AH, dengan alasan sakit jantung yang dialaminya. Dengan tidak kooperatifnya tersangka atas panggilan tersebut, tersangka bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam waktu terdekat. 
 
Rencana penjemputan paksa yang dilakukan merupakan upaya hukum, mengingat perkara tersebut sudah P-21 sejak dua pekan lalu oleh pihak kejaksanaan usai melakukan koordinasi dengan pihak unit Tipikor Polres Dumai yang memegang perkara tersangka AH. 
 
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu, pada panggilan pertama tersangka AH juga tidak menggubris, dengan alasan bahwa bersangkutan dipanggil oleh Ketua DPRD. Namun, pada panggilan kedua tersangka juga kembali mangkir dengan alasan sakit. 
 
" Kemarin kami mendapatkan surat keterangan dari Kuasa Hukum Tersangka yang menyatakan kliennya sedang sakit dan menjalani pengobatan. Namun, surat keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sakit tersangka," kata Bimo. 
 
Ditambah AKP Bimo, dinilai mulai tidak kooperatif, penjemputan paksa akan lakukan mengingat berkas tersangka sudah dua pekan belakangan dinyatakan P21 dan harus secepatnya menyerahkan berkas korupsi dan tersangka kepada pihak kejaksaan mengingat sudah lamanya berkas tersangka dinyatakan lengkap. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan korupsi anggaran media massa di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai mulai terkuat pada akhir tahun 2013 yang lalu. Dua tahun bergulir kasus ini terus berjalan hingga ke persidangan dan akhirnya tersangka berinisial IS divonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah di dalam persidangan. 
 
Upaya pihak kepolisian dalam mengungkap perkara dugaan korupsi ini kembali menjerat tersangka lainnya yaitu AH yang merupakan sekretaris DPRD Dumai yang kasus ini kembali akan memasuki meja persidangan seiring dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara tersangka. 
 
Berbagai fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan terdakwa IS membuka sejumlah fakta baru selama proses persidangan dan mengungkap sejumlah oknum yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. 
 
Bahkan, sampai saat ini perkara terdakwa IS belum dinyatakan inkrah setelah kedua belah pihak, baik terdakwa IS maupun Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified