• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Docking, Jaksa Hadirkan Petinggi PT Pelindo
Selasa, 10 November 2015 07:21:00

Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Docking, Jaksa Hadirkan Petinggi PT Pelindo

roc tug boat, tunda pelabuhan dermaga. (riauone)
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjadwalkan menghadirkan saksi ahli dari BPKP serta dua petinggi PT Pelindo I pada sidang pekan depan.
 
Demikian disampaikan JPU Hendarsyah SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/11). "Guna memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai, pada sidang pekan depan, kita akan hadirkan tiga oang saksi tersebut," ujarnya.
 
Ketiga saksi yang akan dihadirkan tersebut lanjut JPUi, Rahmad Hidayat Alcaff M MAR, Manager Tehnik Pelindo I dan Ir R Iman Achmad, selaku Direktur Operasi Teknik Pelindo I. Selain itu, kita juga akan hadirkansaksi ahli dari BPKP Pusat," terangnya.
 
Seperti diketahui, Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Dihadirkan kepersidangan. Atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) yang menjeratnya.
 
Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu,bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.
 
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara. 
 
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar. 
 
Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal, dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka. (ws/*).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified