• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Uang Muka Proyek Rp 1,1 M, Kejari Bengkalis Tangkap Seorang Kontrkator
Kamis, 20 Juni 2013 23:00:00

Dugaan Korupsi Uang Muka Proyek Rp 1,1 M, Kejari Bengkalis Tangkap Seorang Kontrkator

rtc


riauone.com Bengkalis - Seorang kontraktor rekanan Pemkab Bengkalis ditangkap kejaksaan setempat. Tersangka diduga korupsi uang muka dua proyek senilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah upaya penyidikan sekitar 2 bulan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang tersangka utama, WY alias J, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), uang muka terhadap 2 paket proyek tahun anggaran (TA) 2012 lalu. 

WY alias J disangkakan karena bertindak sebagai pelaksana utama 2 perusahaan, telah cukup bukti oleh tim penyidik bertanggungjawab terhadap kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, anggaran Rp 1 miliar lebih dan proyek peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, anggaran proyek Rp 3,6 miliar lebih.

“Alat bukti kita sudah cukup, kasus dugaan korupsi dua paket proyek itu satu orang yakni WY alias J, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian langsung kita titipkan ke Lapas Bengkalis,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada, didampingi dua anggota Furkon Syah Lubis dan T. Firdaus, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/6/13).

Dijelaskan Tim Penyidik, penetapan MY alias J sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan itu, sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 10 orang saksi. Dari keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan, mengarah 1 orang yang paling bertanggungjawab.

“Keseluruhan saksi yang kita periksa ada sekitar 10 orang dari dua paket proyek itu. Karena dari kegiatan itu, juga terdapat orang yang sama. Kemudian mengarah pada satu orang yaitu MY alias J ini,” timpal Anggota Penyidik Furkon Syah Lubis.

Ditambahkan Anggota Penyidik T. Firdaus, tindakan yang dilakukan oleh tersangka WY alias J terhadap kedua proyek itu, setelah adanya pencairan uang dari APBD TA 2012, akan tetapi setelah menerima uang tersebut sama sekali kegiatan proyek tidak dikerjakan.

“Proyek-proyek itu diantaranya adalah peningkatan jalan dengan base dan pembuatan jembatan beton. Padahal uang muka sudah diambil pelaksana utama yakni tersangka WY alias J, akan tetapi sampai batas akhir tahun anggaran proyek itu masih nol dan uang yang telah dikeluarkan dari APBD 2012 lalu total lost karena dimanfaatkan oleh tersangka, jadi cukup kuat indikasi merugikan negaranya,” katanya.

WY alias J dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.***(rtc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified