• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Mark Up ADD, Enam Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Rohul
Jumat, 31 Maret 2017 10:56:00

Dugaan Mark Up ADD, Enam Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Rohul

PASIRPANGARAIAN, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mulai memanggil saksi-saksi dalam dugaan mark up bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tangun Kecamatan Bangun Purba tahun anggaran 2015.
 
Pada Kamis (30/3/17), sedikitnya enam saksi merupakan warga Desa Tangun memenuhi panggilan Penyidik Kejari Rohul.
 
Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Bangun Purba, Bangun Nasution bergelar Sultan Sinomba, yang ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan Desa Tangun menerima bantuan ADD dan Dana Desa lebih dari Rp1 miliar pada 2015.
 
Raja Adat Bagas Godang Tangun Dahlian Natolu ini mengakui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tangun menolak LKPj Kades Tangun, karena terindikasi banyak penyelewengan dan tidak transparan.
 
Seperti pada buku RAB Desa Tangun 2015 dan LKPj 2015 ditandatangani pada 25 Januari 2016, ADD Tangung sebesar Rp1.212.309.489.
 
Berdasarkan LKPj 4 Januari 2016, telah direalisasikan dana untuk kegiatan sebesar Rp677.706.206, Rp534.603.200 belum terpakai, masih di rekening desa.
 
Setelah dicek melalui rekening korban Desa Tangun pada 4 Januari 2016, ternyata dana di rekening desa sebesar Rp419.173.358.
 
"Dengan demikian dana yang ada di rekening desa diduga raib alias hilang begitu saja sebesar Rp115.429.842," jelas Bangun Nasution.
 
Bangun menambahkan setelah dicek lagi dana saldo di rekening desa pada 5 Januari 2016 berjumlah Rp441.465.101, karena adanya penyetoran dana Bantuan Sosial atau Bansos dari Provinsi Riau yang disetor Kades.
 
"Dana tersebut masih dipertanyakan, kenapa tidak disalurkan ke masyarakat, kenapa ada di tangan Kades, dan sejak kapan dana tersebut diterima kami tidak tau," kata Bangun.
 
Selain itu, sambung Bangun Nasional, pihaknya juga sudah memaparkan dugaan mark up dan kegiatan fiktif pada 2015, seperti pembelian semen 240 sak, pembelian pasir cor, pembelian plastik/ terpal hitam untuk alas cor jalan setapak, pembelian tanah timbunan, dan lainnya.
 
"Harapan kami Kejaksaan memeriksa semua bantuan sejak Kades diangkat akhir 2008 lalu," harap Bangun Nasution dan mengakui dugaan mark up di desanya sudah dilaporkan sejak 2016 lalu, dan baru ditanggapi Kejari Rohul tahun ini.
 
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan mengatakan dugaan mark up di Desa Tangun masih pemeriksaan saksi, dan sifatnya belum boleh dipublikasikan.
 
"Kita tunggulah, sebab perkara masih dilakukan pendalaman (memeriksa saksi)," sampai Agus ke wartawan. (rtc/int).
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified