- Home
- Hukrim
- Dugaan salahgunakan Dana Desa Bantuan Corona, 7 Kades di Kabupaten Bengkalis Diperiksa Kejari
Jumat, 12 Februari 2021 06:19:00
Dugaan salahgunakan Dana Desa Bantuan Corona, 7 Kades di Kabupaten Bengkalis Diperiksa Kejari
RIAU, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, memeriksa tujuh kepala desa (kades) terkait dugaan penyimpangan dana desa dan bantuan Corona atau COVID-19. Mereka diperiksa setelah ada laporan dari warga.
"Iya (tujuh kades di Bengkalis diperiksa), masih pemeriksaan. Belum ada tersangka, masih kami kejar lagi (saksi-saksi)," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Jufrizal, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Menurut Jufrizal, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan perangkat desa. Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan inspektorat di Bengkalis.
"Saksi-saksi perangkat desa kami mintai keterangan semua. Termasuk itu (dugaan penyimpangan bantuan COVID-19), semua masih jalan," katanya.
Jufrizal menyebut pemeriksaan terhadap tujuh kades merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ketujuhnya merupakan kades di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, dan Rupat Utara.
"Semua laporan itu sudah ditindaklanjuti. Tujuh itu laporan dari Kejati Riau disuruh tindaklanjuti dan kita koordinasi dengan Inspektorat," katanya.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman, juga membenarkan ada tujuh kades yang diperiksa. Warga, katanya, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa dan bantuan COVID-19 pada 2020.
"Iya, kami surati Kejari karena ada warga melapor ke Kejati. Karena itu desa ya kita tindaklanjuti ke Kejari, itu laporan warga. Laporannya soal itu (penyimpangan dana desa)," katanya.
Selain Bengkalis, Hilman mengatakan pihaknya mendapat laporan dugaan penyimpangan dana desa di beberapa kabupaten/kota. Dia mengatakan laporan terbanyak berasal dari Bengkalis.
"Selain Bengkalis ada. Setiap daerah pasti ada, Kampar ada, Rohil ada, tapi Bengkalis banyak memang laporan dan semua nanti diproses di Kejari Bengkalis," katanya.
"Kita cek juga administrasi, kalau nyata-nyata untuk kepentingan pribadi ya udah, sikat saja," sambungnya. (dtc/net/roc).