• Home
  • Hukrim
  • Duit, Maqdir Ismail Tiba di Kejagung Bawa Segepok Duit, Katanya sih Duit Korupsi BTS Kominfo?
Kamis, 13 Juli 2023 14:33:00

Duit, Maqdir Ismail Tiba di Kejagung Bawa Segepok Duit, Katanya sih Duit Korupsi BTS Kominfo?

Duit, Maqdir Ismail Tiba di Kejagung Bawa Segepok Duit, Katanya sih Duit Korupsi BTS Kominfo?

NASIONAL, - Pengacara Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk diperiksa di kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis, 13 Juli 2023. Maqdir dan timnya membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasis di perkara korupsi tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, Maqdir dan timnya tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.14 WIB. Mereka datang menggunakan dua mobil berwarna putih. Tak berselang lama, tim Maqdir Ismail membawa tumpukan uang yang akan diserahkan ke penyidik. "Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir di lokasi, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir Ismail mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar. Maqdir berharap penyerahan uang ini akan semakin membuat terang perkara BTS. Dia berharap penyerahan uang akan memperjelas posisi kliennya yang kooperatif dalam penyidikan kasus BTS. 

Maqdir merupakan pengacara Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi. Kejagung nenetapkan Iwan bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan pihak lainnya menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo. Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.

Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini. Uang setara Rp 27 miliar yang dibawa Maqdir ke Kejagung merupakan salah satu duit yang diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan menerima uang tersebut dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Namun, dia enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

Gara-gara pernyataannya ini, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada hari ini. Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan. "Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua," ujar Ketut.

Ketut menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik tegas menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut. "Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami enggak dibilang melempem, enggak ada yang melempem orang sidang udah ada kok ya," kata dia. sc: tempo

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified