• Home
  • Hukrim
  • Giliran Kasus Penganiayan PRT yang Akan di SP3 Kan Polda Riau
Sabtu, 06 Agustus 2016 09:29:00

Giliran Kasus Penganiayan PRT yang Akan di SP3 Kan Polda Riau

PEKANBARU, RIAU, - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepertinya tengah gandrung menghentikan penyidikan perkara yang menyita perhatian publik. Setelah mengeluarkan SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan, giliran kasus majikan 'kejam' bernama Carlenne Fang yang dihentikan.
 
Rencana mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menimpa asisten rumah tangga (ART), Salomi ini sudah disiapkan. Hanya saja, penyidik tidak berkoordinasi dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan ini sama dengan keluarnya SP3 15 perusahaan.
 
Berbagai alasan dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan. Salah satunya, dia menyebut telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
 
"Pihak keluarga mendatangi kita dan berharap agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini kepada wartawan, Jumat (5/8/2016).
 
Surawan menambahkan, Salomi sudah pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak keluarga mengaku kesulitan bolak-balik ke Riau untuk memenuhi panggilan penyidik, termasuk saat nanti kasusnya sudah masuk di persidangan.
 
"Kita masih menunggu surat resmi dari keluarganya korban. Kita tunggu kesepakatan dengan pihak terlapor (Carlenne Fang)," kata Surawan.
 
Secara aturan, kasus yang bisa dihentikan masuk kategori delik aduan. Misalnya, perzinahan dan kasus menodai kehormatan perempuan.
 
Menanggapi ini, Surawan menyebut tidak tertutup kasus Salomi dihentikan meski tidak masuk dalam delik aduan. Menurutnya, perdamaian bisa jadi alasan karena korban tidak mau melanjutkan kasusnya lagi.
 
"Kalau mereka sudah damai mau diapakan lagi," tegas Surawan.
 
Alasan lainnya, sebut Surawan, keluarga korban hanya minta hak karena Salomi tidak pernah digaji selama bekerja dengan Carlenne Fang. Tidak soal penganiayaan.
 
"Alasan kepentingan mereka, termasuk korban sendiri. Selama ini kan korban tidak pernah dibayarkan gajinya, makanya minta agar hak-hak itu dikembalikan," kata Surawan.
 
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim menyebut rencana SP3 ini belum diinformasikan penyidik Polda ke jaksa peneliti Kejati Riau yang menelaah berkas Salomi.
 
"SP3 itu kewenangan mereka (Polda). Tapi jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan. Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," kata Naim.
 
Naim juga kaget kasus ini dihentikan. Pasalnya, Kejati Riau baru saja menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jaksa peneliti kemudian ditunjuk, tapi berkasnya belum pernah dikirimkan.
 
"Baru SPDP-nya. Setelat itu dikeluarkan surat P16, yakni penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Namun sejak itu, berkas tidak pernah dikirim," jelas Naim.
 
Sekedar informasi, kasus ini sudah janggal penyidikannya sejak awal. Mulai dari tidak ditahannya pelaku setelah penetapan tersangka dengan alasan punya anak bayi alias kemanusiaan.
 
Namun pengecekan di lapangan, Carlenne Fang tidak punya anak bayi, melainkan anak yang sudah duduk di bangku SD. Carlenne Fang sendiri sangat sulit dikonfirmasi. Sejak menguap ke permukaan, pagar rumahnya sering tertutup dan tidak menerima kehadiran wartawan.
 
Kemudian, Polda Riau "seolah" punya andil memulangkan korban ke kampung halamannya. Alasan Polda ketika itu bisa menjamin mendatangkan Salomi untuk diperiksa dan menjadi saksi di Mapolda Riau.
 
Adanya peran Polda memulangkan Salomi diakui Surawan kala itu. "Kita bantu memulangkan. Nanti dihadirkan kembali ke Riau jika keterangannya dibutuhkan," tegas Surawan sebelum Lebaran lalu.
 
Diberitakan sebelumnya, Salomi ditemukan dalam keadaan lupa ingatan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kampar, sekitar 3 bulan lalu. Untuk mengingat namanya, Salomi dirawat intensif masyarakat.
 
Ketika ditemukan, kondisinya kurus ceking dan banyak luka goresan. Kepada penyidik, Salomi mengaku pernah disuruh buka baju lalu duduk dan dipukul sambil difoto.
 
Bahkan setrika panas pernah ditempel di punggungnya sampai lukanya membusuk. Korban juga mengaku tidur di kamar mandi dan cuma minum air keran tanpa makan.
 
Pengakuannya lagi, Salomi tidak pernah digaji sang majikan. Ia juga kerap dipukuli. Setidaknya pengakuan Salomi waktu itu, dirinya mendapat 100 pukulan setiap hari, sebelum akhirnya dibuang.‎ (frc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Tim Advokasi Temukan Kejanggalan Dalam Penetapan SP3 Oleh Polda Riau

    PEKANBARU, - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang
  • 8 tahun lalu

    Pengeluaran SP3 Oleh Polda Riau, Ini Tanggapan DPR RI

    PEKANBARU, RIAU, - Komisi III DPR RI menghormati alasan Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga m
  • 8 tahun lalu

    Teliti Kelayakan SP3, Dua Jenderal Bareskrim Berkantor di Polda Riau

    PEKANBARU, RIAU,  - Dua Jenderal dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turun ke Mapolda Riau untuk meneliti apakah keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (S
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified