Jumat, 30 Januari 2015 08:37:00
HMI Riau Kepri Sebut Pemprop Riau Punya Kebiasaan Buruk, Padahal sudah diwarning KPK
riauonecom, Pekanbaru, - Depositikan uang rakyat oleh Pemprov Riau, membuat masyarakat Riau kecewa dan bahkan Pemrov Riau di sebut punya kebiasaan buruk, jangan sampai nanti uang rakyat itu di salahgunakan, untuk kepentingan Pribadi, maka oleh karna itu peran masyarakat terutama DPRD Riau juga mengontrol hal ini.
" Jangan biarkan uang rakyat itu mengendap disitu, untuk apa kata tanya Munawir Mattareng, kita juga akan melaporkan Pemrov Riau ke KPK dan Mabes Polri, dan meminta BPK RI melakukan audit," kata Munawir Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Riau Kepri di Pekanbaru kepada riauone.com, Jumat, 30/1/15.
Menurutnya apa yang dilakukan Pemerintah Riau adalah bentuk ketidak siapan mereka membangun daerah ini namun kerja mereka tidak memberikan hal yang terbaik untuk negeri ini, disaat masih banyak sekolah-sekolah yang rusak, jalan jalan berlobang , rakyat miskin yang tidak punya rumah tapi malah mereka mengendapkan uang rakyat harus dipergunakan untuk percepatan pembangunan daerah, namun Pemprov Riau justru mendepositokannya. Munawir sebagai Rakyat Riau kita akan minta pertanggungjawabannya , transparansi bunga uang tersebut betul tidak mengalir ke kas daerah tanya Munawir lagi.
Sebagaimana berita sebelumnya ,Tak tanggung-tanggung, total uang rakyat yang didepositokan Pemprov Riau di 4 bank yang ada di Pekanbaru, bernilai diatas Rp3 triliun.
Ini berarti lebih dari sepertiga APBD Riau 2014 yang bernilai Rp8,3 triliun justru nganggur, malah ''nangkring'' di 4 bank, yaitu Bank Riau Kepri Rp2,5 triliiun, Bank Mandiri Rp 107 miliar, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp25 miliar dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp500 miliar dengan bunga deposito rata-rata sembilan persen pertahun.
Sementara itu Kepala Biro Keuangan Pemprov Riau, Jonli menjawab wartawan di ruang Komisi C DPRD Riau, Kamis (29/1/2015) mengatakan, uang tersebut disimpan karena tidak dapat dipergunakan sesuai dengan prosedur, artinya itu adalah uang yang tidak terpakai, sementara uang yang bisa dicairkan tidak dimasukkan ke deposito.
''Jadi bunga deposito itu masuk ke kas daerah sebagai penerimaan. Karena nilai pemasukan itu juga dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jadi tak mungkin bunganya diambil untuk kepentingan pribadi atau lainnya,'' tutupnya. (abu/gr)
Share
Berita Terkait
Komentar