Sabtu, 22 April 2017 06:15:00
Hakim Tipikor Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara
SIDOARJO, - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan (DI) selaku terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Jumat (21/4/2017)
Dalam putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara," katanya.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual dibawah NJOP.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan kota," katanya.
Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. dilansir industryco.
Menanggapi putusan ini, Dahlan Iskan langsung menyatakan banding terkait dengan keputusan ini.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya. (ind/roc).
Share
Berita Terkait
Giliran Bupati
Oleh : Dahlan Iskan
BERTANYALAH kepada para bupati: apa yang akan mereka lakukan setelah UU Cipta Kerja itu diberlakukan nanti.
“Kami belum tahu. Kami b
Berpidato di Kampanye Prabowo, Dahlan Iskan Beber Alasan Tinggalkan Jokowi
SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi kejutan pada kampanye akbar Prabowo Subianto di Surabaya, Jumat (12/4). Dalam kampanye yang digelar di Dyandra
Sidang Bandar sabu 5 kilogram di Riau di divonis hukuman mati
RIAU, NUSANTARA, - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ek
Terkait Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Datangi Kejati Jatim
NUSANTARA, - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (20/3/2017) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil list
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified