• Home
  • Hukrim
  • Hotel Grand Zuri Kota Dumai ini Katanya Nunggak Pajak Sampai Rp2 M?
Minggu, 19 Oktober 2014 10:24:00

Hotel Grand Zuri Kota Dumai ini Katanya Nunggak Pajak Sampai Rp2 M?

grand-zuri. (urc)
riauonecom, Dumai, roc, - Pemilik/Pengelola Grand Zuri Hotel yang terletak di jalan Sudirman Dumai terancam dipidanakan oleh Pemkot Dumai.Hal ini dikarenakan hotel bertaraf bintang tersebut menunggak pajak Hotel dan Restoran sebesar Rp 2 M hingga saat ini,tunggakan tersebut tercatat sejak tahun 2010 sampai 2013.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Hendra Usman,Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Dumai kepada Wartawan, akhir pekan.
 
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Grand Zuri agar segera melunasi tunggakan pajak, namun sampai hari ini belum dapat jawaban dari pihak Grand Zuri Dumai,” terangnya.
 
Dijelaskannya, tunggakan pajak terjadi akibat terdapat perbedaan laporan, salah satunya laporan hunian kamar hotel. Dan tunggakan ini diketahui setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari BPK.
 
Selain itu ditegaskannya bahwa Hotel Grand Zuri wajib membayar tunggakan pajak tersebut, jika tidak bisa dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dan berdasarkan aturan yang berlaku jika tidak dibayar yang bersangkutan bisa dijerat dengan hukuman pidana karena diduga melakukan penggelapan pajak,” tegasnya.
 
Masih menurut Hendra Usman mengatakan akan menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif agar tetap terjaganya iklim usaha yang sehat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
 
“Kita upayakan menyelesaikannya dengan cara duduk satu meja agar tercapai solusi yang terbaik dan tak pihak yang dirugikan," ujarnya. (urc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified