Sabtu, 11 Januari 2014 15:13:00
Humas Pemko Kirim Rilis Proyek Air Minum
riauone.com, Dumai, Riau - Bagian Humas Pemerintah Kota Dumai yang dipimpin Muhammad Wazir mengirimkan rilis ke redaksi media-media termasuk riauone.com untuk menyikapi pemberitaan proyek pengadaan air bersih Kota Dumai, yang telah dihentikan Wali Kota Khairul Anwar tahun 2011 lalu.
Dalam rilis yang diterima riauone.com, Rabu (8/1), disampaikan bahwa berkenaan dengan pemberitaan tentang Proyek Air Minum, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan supaya masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Dijelaskan, tidak benar bahwa Wali Kota Dumai menghentikan proyek air minum Kota Dumai. Bahkan sebaliknya, wako sangat concern terhadap proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
Salah satu langkah stategi yang diambil adalah dengan membentuk Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Air Minum yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai melalui Surat Keputusan Wali kota Dumai Nomor 157/ ADM-PEMB/ 2012 Tanggal 28 Mei 2012.
Tim ini bergerak cepat sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan PDAM. Tim juga sudah bekerja maksimal dalam menyelesaikan Ranperda Perubahan Status UPT Air Minum menjadi PDAM dan Perda Penyertaan Modal, bahkan sekarang sudah dalam tahap proses Paripurna di DPRD.
Sekiranya ini nantinya berjalan mulus, kata dia, untuk kelanjutan pengembangan air minum ini ke depan ditawarkan kepada pihak ketiga (investor). Dalam catatan Pemko Dumai, sudah ada 2 (dua) investor yang berminat; investor yang terpilih nantinya akan bekerjasama dengan PDAM yang akan dibentuk serta berkewajiban memanfaatkan asset yang telah ada.
Setelah payung hukum terbentuk, proses kerjasama ini nantinya akan didampingi oleh BPPSPAM (Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) sebagai Badan yang bertugas mendukung dan memberikan bantuan teknik dalam rangka mencapai tujuan pengaturan pengembangan system penyediaan air minum.
“Jika kerjasama ini segera terealisasi, target 120 liter air/detik mudah-mudahan dapat dicapai dengan sumber air baku dari Sungai Mesjid.”
Mengingat keterbatasasn debit air Sungai Mesjid, bila terjadi kemarau, Pemerintah Kota Dumai telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, bekerjasama dengan Kementerian PU, Ditjen Cipta Karya dan Pemerintah Provinsi Riau guna pemanfaatan Sumber Air Baku Sungai Rokan yang sekaligus juga untuk pengembangan SPAM Regional kerjasama 3 (tiga) Daerah: Pemkab Rohil, Kota Dumai dan Pemkab Bengkalis.
Kesemuanya ini sangat penting bagi Kota Dumai guna menjamin ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat. Namun perlu juga diingat bahwa hal ini tentu membutuhkan proses; tidak semudah sekedar membalikkan telapak tangan; tentu melalui Legal of Justice. Adapun alasan mengapa langkah ini kita ambil karena jika kesemuanya dibebankan kepada APBD, kita tidak mau menghambat proses pembangunan infrastruktur yang lain di bidang fisik yang juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Daerah yang APBD berlimpah pun faktanya masih bekerjasama dengan investor; ambil contoh DKI yang bekerjasama dengan pihak swasta asing.
Jadi, sekali lagi, bahwa pernyataan gagal total adalah pernyataan yang sangat tendensius, provokatif dan cenderung menyudutkan. Yang benar adalah Pemerintah Kota Dumai sedang menuntaskan inventarisasi asset yang telah dibangun oleh 3 (tiga) kontraktor karya dan juga menghitung asset existing UPT Air Minum sehingga bias diketahui dengan pasti besaran asset dan tindak lanjut dalam pengambilan kebijakan kedepan.
Pemko Dumai tidak mau gegabah; pemerintah bertindak hati-hati, karena kita semua tidak mau sekiranya dikemudian hari nanti timbul implikasi hukum yang mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Dumai.
Dalam kaitan itulah, Pemerintah Kota Dumai berkeyakinan bahwa masyarakat bisa bersabar menunggu proses yang kami maksudkan. Kita tidak hanya sekedar mencari Legal Opinion, namun yang paling penting adalah air minum bagi masyarakat Kota Dumai dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, terlaksana dengan aman serta tidak menimbulkan aspek hukum yang bersifat negatif dikemudian hari.(hms/rls)
Share
Berita Terkait
Masih Berani Naik Pesawat? ini Detik-detik Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur sampai Pesawat Nyasar ke Cianjur
Lagi Terbang Pilot Tidur? Batik Air Bebas Tugaskan Pilot Buntut Tidur 28 Menit Saat Terbang
NASIONAL, -
11 bulan lalu
tahun lalu
Ditemukan di Tambang Logam, Ahli Geologi Temukan Air Tertua di Dunia lalu Mencicipi Rasanya? Seperti apa?
Di Riau Info Loker: 70 Perusahaan Buka 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair Riau 2023
RIAU, PEKANBARU - Kabar baik bagi pencari kerja (Pencaker), ada sebanyak 2.000 lowongan kerja disiapkan dalam Riau Job Fair tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Hotel Fri
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified