Selasa, 01 November 2022 08:29:00
Ini Penyebab Santri Pondok Pesantren di Riau Tewas Saat Dihukum Masuk dalam Kolam Ikan
RIAU, ROKANHULU, - Piahk kepolisian melakukan penyelidikan terkait meninggal-nya santri pondok pesantren di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, yakni santri Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan.
Dalam pengungkapan polisi menduga tewasnya M Hafiz (17), santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Rokan Hulu tersangkut di kayu dan kolong bangunan didalam kolam ikan tersebut. Kolam ikan itu berada persis didepan pondok, dan air nye rata dengan lantai teras pondok pesantren.
"Diduga korban nyangkut kayu di dasar kolam dan perlu kami dalami lagi. Tapi kolam juga mepet ke bangunan asrama dan di bawah teras asrama juga sudah tergerus air," kata Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri, Senin (31/10/2022).
Fandri menyebut, korban diduga kuat masuk dalam kolong yang diduga sudah tergerus air. Mengingat pada bagian bawah banyak kayu cerocok untuk menopang bangunan.
"Sementara untuk ada kayu cerocok untuk menopang bangunan.Kedalaman kolamnya kurang lebih 1,5 meter, jadi seperti ada kolong di teras asrama," katanya.
Meskipun begitu, Fandri mengaku masih terus mendalami keterangan saksi dan pelaku. Namun untuk penyiksaan, polisi belum mendapat kepastian.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada penyiksaan. Namun semuanya masih kami dalami," kata Kapolsek.
Sebelumnya petugas keamanan yang menghukum korban dan rekannya itu bernama Lia Susanto. Sebelumnya dia memergoki korban, Hafiz (17) dan rekannya keluar ponpes tanpa izin.
Mereka keluar dari pondok dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren, Sabtu 22/10) lalu. Setelah itu, mereka sempat nongkrong di lapangan bola, sebelum pulang.
Mereka lalu masuk dengan cara menyelinap dari lorong masjid dan kamar mandi. Lia yang mengetahui aksi para santri itu pun melaporkan pelanggaran kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran dan dihukum.
Tak lama para santri dan korban dihukum oleh Lia dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam.
Berhubung korban tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu. Korban ternyata sudah meninggal dunia.
Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggung jawab. Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10/2022) lalu. Demikian melansir detiksumut. (*)