Selasa, 21 Januari 2020 08:16:00
Jadi tersangka Bupati Bengkalis Amril tak Penuhi Panggilan KPK untuk diperiksa
NASIONAL, -Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) tersangka kasus suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Penasihat hukum yang bersangkutan mengirimkan surat meminta untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK, kata dia, akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Amril.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Untuk Amril, KPK belum menahan yang bersangkutan. Sedangkan tersangka Makmur telah ditahan sejak 31 Oktober 3019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar. (WEO/*).