• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis
Kamis, 12 Mei 2016 07:45:00

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis

kejaksaan negeri kejari bengkalis
BENGKALIS, RIAU, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis. 
 
Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial HMZ (KPA),  YUB (KPA), AB (PPTK)dan  I (Bendahara pembantu ) 
 
Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita didampingi Kasi Intel Rully Afandi, Rabu (11/05/16) sore membenarkan atas hal tersebut dan surat penetapan tersebut sudah diteken oleh Kejari pada tanggal 2 mei 2016. 
 
"Memang benar kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," Ujar Kasi Pidsus. 
 
Dijelaskan lagi, bahwa penetapan ke 4 tersangka tersebut sudah melalui prosedur dan juga gelar perkara. 
 
Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesasian administrasi penyampain SKPD dan STPD yang dilaksnakank pasa Dispenda. 
 
"untuk dua alat bukti sudah ada pada kita untu menjerat ke 4 tersangka tersebut," jelasnya lagi. 
 
Ketika ditanya mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut, Luqi belum bisa menjelaskan secara detil dan masih menunggu audit dari BPKP dan Inspektorat, walaupun audit dari internal sudah ada dilakukan. 
 
"Kerugian Negara belum bisa kita sebutkan yang jelas sudah ada audit internal dan untuk legalitasnya tentu menunggu audit dari BPKP," katanya lagi. 
 
Keempat tersangka tersebut kata Luqi dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun  2001  tentang perubahan atas UU 31 tahunh 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP. 
 
"Keempat tersangka terancam hukuman pidana maximal 20 tahun tahun penjara," kata Luqi mengakhir. (rhc/net).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis, Empat Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

    PEKANBARU, - Kendati telah mengembalikan kerugian negara, empat terdakwa dugaan korupsi penyelewengan dana pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Penda
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified