• Home
  • Hukrim
  • Jual Elpiji Di Atas HET, Oknum Karyawan Agen Akan Dipecat
Jumat, 26 September 2014 09:26:00

Jual Elpiji Di Atas HET, Oknum Karyawan Agen Akan Dipecat

elpiji 3 Kg di SPBE Bukit Nenas Dumai. (roc)
Satgas pemantau distribusi elpiji 3Kg menemukan praktik ilegal penjualan barang bersubsidi itu oleh sejumlah oknum karyawan agen. Modusnya, pelaku menjual ke pangkalan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa sepengatahuan perusahaan.
 
“Oknum sopir pengantar barang menaikkan harga jual secara sepihak. Dari seharusnya HET Rp 12.750 per tabung, ternyata dijual sesuka hati ke pangkalan. Yang ketahuan baru beberapa sopir dari tiga agen saat tim melakukan sidak,” jelas Farida, Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Setda Karanganyar di ruangannya, seperti dikutip KRjogjacom, Kamis (25/09).
 
Usai ditanyai secara intensif, Satgas mendapati para sopir nakal mengelabui penyedia kerjanya agar seakan laporan pengiriman tidak bermasalah. Oknum karyawan mendapat keuntungan ekstra dari praktik ilegal tersebut Rp100.000-Rp200.00 per tabung. Indikasi praktik ini terdeteksi dari penerapan harga jual pangkalan ke pengecer yang bervariasi, dari seharusnya sesuai HET Rp 14.500 per tabung...
 
“Aturannya sangat ketat. Apabila konangan berbuat nakal, izin pangkalan bisa dicabut. Sedangkan bagi agen, karyawannya diberhentikan tidak hormat. Parktik semacam ini merupakan faktor dominan penyebab harga melambung,” kata dia. Temuan ini akan dilanjutkan sidak lanjutan ke 1.331 pangkalan di Bumi Intanpari serta mengawasi penyaluran elpiji ‘melon’ milik 11 agen. (et/roc/*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified