• Home
  • Hukrim
  • KPK : Anggota DPR yang dapat Upeti Melalui Kementerian ESDM tidak Layak dipilih Lagi
Minggu, 02 Maret 2014 18:42:00

KPK : Anggota DPR yang dapat Upeti Melalui Kementerian ESDM tidak Layak dipilih Lagi

DPR RI.
riauone.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPR yang menerima upeti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak layak dipilih lagi.
 
Di sisi lain, lembaga antikorupsi itu terus menelusuri dugaan adanya upeti ke  Komisi VII DPR.  Wakil Ketua KPK Zulkarnain seperti dilaporkan SindoNews (1/3) mengatakan, ada dua aspek yang harus didudukan dalam fakta sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (25/2) terkait upeti US$ 190.000 kepada anggota Komisi VII DPR.
 
Pertama, dilihat dari sisi etika pejabat publik. Hal ini terkait dengan sejauhmana diatur lembaganya dan dilaksanakan dengan benar. Secara umum, ungkap Zulkarnain, KPK begitu juga publik sangat kecewa menyaksikan rendahnya kesadaran, ketaatan, dan integritas pejabat publik yang terkait dengan penerimaan upeti tersebut.
 
"Ke depan masyarakat perlu hati-hati memilih pejabat publik," ujar Zulkarnain di Jakarta.
 
Kedua, pihaknya berkomitmen membongkar korupsi yang sistemik dan berjamaah itu. KPK terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka. "Tindak pidana korupsi yang sistemik, kolusi, nepotisme, berjamaah? Hal ini tentu terkait alat bukti yang cukup dan kuat. Perlu waktu," tegas Zulkarnain.
 
Dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (25/2) terungkap fakta adanya upeti US$ 190.000. Fakta itu diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
 
Uang US$ 190.000 yang terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni US$ 140.000 dan US$ 50.000. Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi untuk diberikan kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan ESDM terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P). (et/roc)
 
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • 4 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • 2 tahun lalu

    Asyikk, Anggota DPRD Riau Akan Kunjungan Kerja ke Amerika?

    RIAU, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun ini kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

    Para wakil rakyat itu akan "plesiran" ke Am

  • 2 tahun lalu

    Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.

    "Benar, tadi

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified