- Home
- Hukrim
- KPK Jemput Paksa, Berikut Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di Pusaran 3 Kasus Korupsi
Jumat, 24 September 2021 23:17:00
KPK Jemput Paksa, Berikut Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di Pusaran 3 Kasus Korupsi
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021). Setelah mencari keberadaan politikus Golkar itu, KPK berhasil menemukan Azis di kediamannya.
" Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya sudah ditemukan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Azis dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi di Lampung Tengah pada hari ini. Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tak juga datang. Padahal Azis sempat dijadwalkan untuk pemeriksaan beberapa waktu lalu. Namun, saat itu ia berhalangan hadir karena mengaku sedang isolasi mandiri.
Azis menjadi sorotan publik setelah namanya tersangkut dugaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis ikut memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Nama Azis sebenarnya bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. Pada 6 Oktober 2020 ia mengakui meminta Ketua DPR, Puan Maharani agar mematikan mikrofon ketika terjadi interupsi saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-udang. Saat itu interupsi disampaikan politikus dari fraksi Partai Demokrat.
" Ini memang permintaan saya supaya gak ganggu," tutur Azis ketika itu kepada media.
Bagaimana rekam jejak Azis di dunia politik? Apakah kariernya terancam berakhir bila ditemukan bukti ikut menerima suap dari Wali Kota Syahrial sebagai imbalan memfasilitasi pertemuan pada Oktober 2020 lalu?
1. Azis Syamsuddin mulai berkarier di DPR sejak 2004 dari Komisi III
Dikutip dari kantor berita ANTARA pada 2019, Azis memulai karier politiknya pada 2004. Ia masuk menjadi kader Partai Golkar dan maju dari daerah pemilihan Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan, dan Kota Metro.
Sebelum resmi terjun ke dunia politik, Azis merupakan pengacara dan sempat duduk managing partner di sebuah kantor firma hukum. Lantaran memiliki latar belakang di bidang hukum, sejak 2004 ia ditugaskan Partai Golkar berada di Komisi III yang mengurus isu hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Bahkan, ia duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III lalu beralih menjadi Ketua Badan Anggaran. Dari sana, ia kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua DPR.
Ketika dilantik pada 2019, Azis dilantik bersama Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Rachmat Gobel (Partai Nasional Demokrat) dan Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa).
2. Nama Azis juga disorot dalam kasus suap dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lamteng
Selain dalam perkara dugaan penyuapan penyidik komisi antirasuah, nama Azis juga sempat mencuat dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dalam perkara itu turut menyeret mantan Bupati Lamteng, Mustafa.
Nama Azis ikut terseret lantaran kasus itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Di luar persidangan, pihak Mustafa sempat mengaku memberikan suap berupa fee senilai 8 persen kepada Azis agar DAK 2017 bisa direalisasikan dari APBN.
Gara-gara perkara itu, Azis juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), karena diduga melakukan pelanggaran etik. Namun, ketika dikonfirmasi pada 2020, Azis membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
" Tidak benar (soal tudingan permintaan fee 8 persen dalam pengesahan DAK 2017)," ungkap Azis kepada media.
3. Azis berperan jadi 'mak comblang' untuk mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari
Azis Syamsuddin lagi-lagi berperan sebagai 'mak comblang' dalam kasus lain yang menjeratnya. Ia mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari.
Setelah saling mengenal, Robin kemudian menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Robin bersama seorang pengacara dari Medan meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK.
"Setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Akhirnya Rita membayar Robin dan rekannya senilai Rp5,197 miliar secara bertahap. Uang itu didapatkan Rita dengan meminjam dari seseorang bernama Usman Effendi. Usman dijanjikan Rita bakal mendapatkan uang pengganti dua kali lipat dengan menjaminkan sertifikat tanah pada Usman. Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.
4. Azis Syamsuddin melaporkan punya harta kekayaan mencapai Rp96,5 miliar pada 2019
Sementara, bila ditelusuri dari harta kekayaannya, Azis melaporkan hartanya kepada KPK terakhir kali pada Rp96,5 miliar pada 31 Desember 2019. Posisinya ketika itu sudah duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
Bila ditelusuri dari pelaporan ke KPK, terjadi lonjakan harta kekayaan yang signifikan dari 2014 ke 2018. Pada 2014, Azis melaporkan memiliki total harta kekayaan senilai Rp59,8 miliar. Sedangkan, ketika ia melapor ke KPK empat tahun kemudian, hartanya melonjak drastis menjadi Rp95 miliar.
Bila dirinci dari harta kekayaan yang dilaporkan pada 2019, aset Azis paling besar ada di tanah dan bangunan. Kepada KPK, ia melaporkan memiliki tujuh tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta dan Bandar Lampung. Nominalnya mencapai Rp89.492.201.000.
Sedangkan, harta terbesar lainnya merupakan kendaraan, baik roda dua dan empat. Azis tercatat memiliki dua mobil Toyota Land Cruiser Jeep buatan 2008 dan 2016. Mobil itu masing-masing seharga Rp700 juta dan Rp1,5 miliar. Di sana, Azis melaporkan kedua mobil itu dibeli dengan penghasilannya sendiri.
Ada pula mobil Toyota Kijang Innova buatan 2016 senilai Rp248 juta. Lalu, Toyota Alphard buatan 2018 senilai Rp780 juta.
Azis juga memiliki kendaraan roda dua yaitu motor Harley Davidson 2003 senilai Rp170 juta. Lalu, ada Honda Beat buatan 2018 senilai Rp14 juta.
Azis melaporkan pula ada harta bergerak lainnya senilai Rp247 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas Rp3,3 miliar.
5. Mahkamah Kehormatan Dewan DPR didesak segera pecat Azis Syamsuddin
Sementara, Azis sendiri telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho. Ia mengatakan telah melaporkan Azis atas dugaan pelanggaran kode etik.
Atas hal itu, MKD siap membahas kasus Azis setelah rampung dari masa reses. "Semua perkara yang sudah teregistrasi di MKD, termasuk perkara Pak Azis baru akan dibahas setelah masuk masa sidang 6 Mei. Rapat pimpinan dan rapat internal MKD membahas kasus itu kemungkinan dilaksanakan tanggal 6 itu," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada media pada hari ini.
Ia mengatakan sudah ingin membahas mengenai masalah Azis. Tetapi, hal tersebut terkendala masa reses, di mana anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi.
Sementara, Direktur Forum Lingkar Mardani Ray Rangkuti mendesak agar MKD segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Sebab, sebagai anggota DPR dilarang memfasilitasi pihak yang tengah diselidiki oleh KPK dengan penyidikannya.
"Apalagi prosesnya itu sekarang sudah terungkap ke publik secara blak-blakan," kata Ray dalam diskusi virtual pada Kamis (29/4/2021) dengan topik "Suap dan KPK: Beranikah KPK."
Menurutnya, MKD harus segera mencopot Azis tanpa harus menunggu hasil proses hukum kepada politikus Partai Golkar itu. Demikian dilansir idn times. (*/net/roc).