- Home
- Hukrim
- KPK Meminta kepada Kementerian ESDM untuk Segera Melakukan Renegosiasi Kontrak tentang Tarif Royalti Pertambangan Minerba
Selasa, 04 Maret 2014 16:23:00
KPK Meminta kepada Kementerian ESDM untuk Segera Melakukan Renegosiasi Kontrak tentang Tarif Royalti Pertambangan Minerba
riauone.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera melakukan renegosiasi kontrak tentang tarif royalti pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang seharusnya diselesaikan pada tanggal 12 Januari 2010 yang lalu.
"Jika proses renegosiasi berlarut-larut, penerimaan negara tidak terpungut, sehingga hal itu bakal merugikan keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP seperti yang dilansir harian Investor Daily, Jakarta, Selasa (4/3).
Johan Budi menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. "Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, ungkapnya, berdasarkan kajian terkait sistem pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba, KPK menemukan adanya celah terjadinya kerugian negara akibat tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 kontrak karya (KK) dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Johan menegaskan, hasil kajian yang dilakukan oleh KPK telah menemukan kerugian negara dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), yaitu sebesar Rp 6,7 triliun (2003-2011) akibat kurang bayar royalti. Itu belum termasuk potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batu bara sebesar US$ 1,224 miliar (2010-2012) dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral senilai US$ 24,661 juta (2011). (et/*)
Share
Berita Terkait
Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser
NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Eh Pemerintah Naikan Harga Sentrum Listrik? Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024
NASIONAL, - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) me
Mulai Naik, Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Begini Tanggapan Mengejutkan Pengendara
NASIONAL, - PT Hutama Karya (HK) Persero menyebut penyesuaian tarif baru Tol Trans Sumatra ruas Bakauheni - Terbanggi Besar yang dimulai sejak 25 Mei 2023, sudah sesuai aturan P
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified