• Home
  • Hukrim
  • KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1
Rabu, 24 April 2019 07:25:00

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1

Ini Alasan KPK Menjadikan Sofyan Basir Sebagai Tersangka
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyebutkan secara spesifik dugaan fee yang diterima oleh tersangka suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir alias (SBF).

Saat ditanya awak media terkait berpa besaran nominal atau komitmen fee yang diterima Sofyan Basir, KPK hanya menyebut Sofyan diduga mendapatkan hadiah dari eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Sargih hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar. Nah ini sudah muncul juga di fakta persidangan, untuk saat ini informasi yang kami sampaikan terkait penyidikan sebatas ini dulu yang bisa kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (23/4).

Febri menjelaskan, terkait penetapan tersangka Dirut PLN Sofyan Basyir itu memiliki landasan yakni diduga akan mendapatkan hadiah dari seseorang yakni Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender PLTU Riau-1 yang dibawa oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Perlu dipahami pasal suap itu, apakah pasal 5, pasal 11, pasal 12 itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi, dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," jelas Febri.

Ditambahkan Febri, pertemuan yang berulang-ulang antara SFB dengan pihak pemberi dugaan suap dinilai memenuhi pasal yang disangkakan.

"Yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) itu pembantuan. Jadi, ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," kata Febri.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. (rmol/net/*).

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi?

    NASIONAL, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019) hari ini menggelar sidang vonis dengan terdakwa eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia diadili terkait

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified