Jumat, 28 April 2017 07:17:00
Kapolda Riau Minta Jaksa Hukum Mati Tersangka Pemilik 40 Kg Sabu dari Bengkalis
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, geram dengan tersangka kepemilikan 40 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 160.000 butir pil ekstasi. Jenderal bintang dua itu meminta kejaksaan menjatuhi hukuman mati terhadap tersangka.
"Jaksa, hukum mati saja ini (tersangka)," ujar Zulkarnain sambil menunjuk tersangka yang berdiri di sebelahnya saat pemusnahan 40 Kg sabu-sabu dan 160.000 butir pil ekstasi di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017).
Zulkarnain juga meminta kejaksaan menjerat tersangka Eri Kusnadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai barang bukti, sudah diamankan dua unit jet sky, satu unit speedboat, satu unit kapal pompong dan mobil.
Barang bukti itu diduga diperoleh tersangka Eri dari penjualan narkotika. Sabu dan ekstasi buatan Cina itu dibawa tersangka dari Malaysia. "Barang ini (ekstasi dan sabu) buatan Cina,' kata Zulkarnain.
Semua barang bukti itu diperlihatkan saat pemusnahan narkotika, kecuali satu unit speedboat. "Saat ini speedboat dititipkan di Polair Bengkalis," ucap mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Barang-barang mewah itu disamarkan kepemilikan oleh terangka Eri atas nama orang lain. Untuk mengusut perkara TPPU, sejak awal Polda Riau berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita akan datangkan saksi ahli karena dia menyamarkan (harta)," kata Zulkarnain.
Ditegaskannya, Polda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen memberantas narkoba. "Kita sikat terus, komitmen perangi narkoba," tegas Zulkarnain.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur, mengatakan menunggu penyerahan berkas perkara dari kepolisian. "Apa yang disampaikan Kapolda akan kami respon. Ini (kasus) sangat luar biasa dan kewajiban kita untuk menindaklanjuti," ucapnya.
Terkait hukuman terhadap tersangka, Uung menyatakan akan memberikan maksimal. "Kita akan maksimalkan. Silahkan teman-teman untuk mengikuti biar transparan dan maksimal," pintanya.
Dalam kepemilikan 40 Kg sabu-sabu dan ekstasi ini, Polda Riau menciduk tiga orang tersangka. Selain Eri, petugas juga mengamankan Zukfadli dan Aldino di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak, Simpang Buatan.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara diblender dan diaduk dengan air. Butuh waktu sekitar dua jam untuk memusnahkannya hingga dibuang ke closed. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Kejati Riau dan Pemkab Meranti Bahas Soal Pencegahan Tipikor
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pembahasan soal pencegahan tindak pida
Kajati Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Pelalawan
PANGKALANKERINCI, RIAU, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syukur SH,MH lakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (02/02/2017).
Kejati Dalami Tudingan Dewan Soal Jual-beli Jabatan di Pemprov Riau
PEKANBARU, - Tudingan sejumlah anggota DPRD Riau terkait jual-beli jabatan di Pemprov Riau berpotensi jadi kasus hukum. Kejati Riau melakukan pendalaman dengan menurunkan i
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Rekening Gendut di Disdik Rohil
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan rekening gendut di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Peningkatan sta
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified